Cara Daftar Akun DJP Online untuk Lapor SPT Tahunan 2022 Melalui pajak.go.id
Jadwal laporan SPT Tahunan telah dimulai dari 1 Januari dan berakhir pada 30 Maret. Masyarakat dapat mendaftar akun DJP Online melalui pajak.go.id.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar akun DJP online untuk lapor SPT tahunan 2022 melalui pajak.go.id dalam artikel ini.
Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).
Adapun jadwal laporan SPT Tahunan telah dimulai dari 1 Januari dan berakhir pada 30 Maret.
Namun, sebelum melakukan pengisian SPT, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu.
Sememtara itu, untuk mendaftar akun DJP Online, masyarakat dapat mengakses laman pajak.go.id.
Baca juga: Mau Lapor SPT, tapi Lupa EFIN? Hubungi DJP, Siapkan NPWP dan KTP
Baca juga: Cara Daftar Akun DJP Online, Isi E-Filing dan Upload E-SPT untuk Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Cara Daftar Akun DJP Online