Sampah Plastik Masih Jadi Masalah Krusial Jelang KTT G20 Bali, Siapa Pencemar Terbesar?
Hingga penghujung tahun 2021, problematika sampah plastik di Pulau Dewata belum menunjukan perbaikan signifikan.
Editor: Hendra Gunawan
Semua temuan fakta yang terjadi di lapangan tentu perlu menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi Bali dalam menegakkan regulasi yang telah diterbitkan, terutama bagi para perusahaan, distributor, dan pelaku usaha lainnya.
Berkaitan dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah, pasal 14 ayat 1 tertuang “Setiap badan usaha wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah yang dihasilkan dengan cara menarik kembali sampah dari produksi dan/atau kemasan yang dihasilkannya.”
Berkaca dari Perda tersebut, Pemprov Bali perlu melakukan penjajakan terhadap produsen, terutama korporasi besar, agar bertanggung jawab sebagaimana mestinya terhadap sampah yang diproduksi.
Hal ini merupakan poin penting sebab lewat sinergi masyarakat, perusahaan produsen dan pemerintah sebagai pemangku kebijakan, semua pihak dapat bahu-membahu dalam menangani permasalahan sampah di Bali.
Terkait persiapan Bali sebagai tuan rumah penyelenggaraaan presidensi G20 sekaligus destinasi wisata unggulan Indonesia, pengendalian sampah yang baik sekaligus penerapan perda yang semestinya dapat menciptakan lingkungan wisata dan lingkungan hidup masyarakat Bali yang bersih dan sehat. Ironis jika presidensi G20 diselenggarakan di salah satu pulau yang menghasilkan 800-an ton sampah plastik per hari.