ASN Gugat Presidential Threshold ke MK, Minta Pasal 222 UU Pemilu Tak Punya Hukum Mengikat
Perkara nomor 7/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) Ikhwan Mansyur Situmeang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan agenda perbaikan permohonan pada Selasa (8/2/2022).
Perkara nomor 7/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) Ikhwan Mansyur Situmeang.
Dalam gugatannya ini, ia menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) membatasi hak konstitusional warga untuk mendapatkan sebanyak - banyaknya pilihan calon presiden dan wakil presiden.
Ambang batas ini juga dinilai berpotensi menghilangkan salah satu fungsi partai politik, yakni menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin dalam hal ini calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Pakai Pendekatan Teks Untuk Uji Presidential Threshold 20% di MK
Adapun dalam petitumnya, Ikhwan meminta hakim konstitusi mengabulkan permohonannya.
"Petitum, mengabulkan permohonan Pemohon," kata Ikhwan dalam sidang yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa.
Ikhwan juga meminta majelis hakim konstitusi menyatakan Pasal 222 UU Pemilu, Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109 bertentangan dengan Pasal 6a Ayat 2 UUD 1945, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman mengatakan perbaikan permohonan yang disampaikan Ikhwan akan dibawa ke dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sementara hasil RPH akan disampaikan ke Pemohon lewat panitera yang berisi nasib perkara yang diajukan.
"Jadi hasil sidang perbaikan permohonan akan disampaikan ke dalam rapat permusyawaratan hakim. Hasil RPH akan disampaikan panitera melalui surat nanti bagaimana kelanjutan dari perkara yang saudara ajukan ini," pungkas Anwar Usman.