Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Kurang dari 24 Jam Setelah Kecelakaan Bus di Imogiri

Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada 12 orang ahli waris yang sah dari para korban.

Editor: Content Writer
zoom-in Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Kurang dari 24 Jam Setelah Kecelakaan Bus di Imogiri
Istimewa
Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana. 

TRIBUNNEWS.COM – Kurang dari 24 jam sejak terjadinya kecelakaan Bus Pariwisata PO Gandhos Abadi yang mengalami kecelakaan di Imogiri pada hari Minggu (6/2/2022), Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada 12 orang ahli waris yang sah dari para korban, sementara untuk 1 korban masih dalam proses verifikasi.

Penyerahan santunan dilakukan di Balai Desa Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja  Rivan A Purwantono didampingi oleh Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana dan disaksikan secara langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani. 

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, "Seluruh penumpang bus pariwisata PO Gandhos Abadi yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Bukit Bego Imogiri, Bantul, D.I.Yogyakarta, Minggu (6/2/2022), mendapat santunan meninggal dunia masing-masing Rp50 juta sementara untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris yang sah diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta”. 

Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Di mana Sesuai ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut.

Dewi menambahkan, "Santunan ini dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena solidnya kerja sama yang telah terbina dengan instansi terkait dan dalam hal ini Jasa Raharja mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Bantul yang dengan sigap dan cepat dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut dan juga pihak Rumah Sakit yang dengan cepat memberikan pelayanan kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan baik. Selain itu juga, tidak kalah pentingnya peran masyarakat dan Pamong Praja wilayah setempat yang mendukung lancarnya pertemuan dengan pihak ahli waris korban”.

Berita Rekomendasi

“Khusus warga yang mengalami luka-luka, tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat korban yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp 20 juta,” ujar Dewi.

“Berkat sinergi pelayanan dan digitalisasi sistem pelayanan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil maka untuk korban kecelakaan walaupun ahli warisnya berada di kota ataupun provinsi yang berbeda maka proses penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat dalam hitungan jam saja," jelas Dewi.

“Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan” tutup Dewi.

Pada kesempatan tersebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan, “Bupati dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo turut berduka cita kepada keluarga dan mengucapkan terima kasih atas respon cepat Jasa Raharja dalam penyerahan santunan sehingga santunan ini sangat mendukung untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas