KPK Gelar Pelatihan Bagi Pegawai Dalam Rangka Persiapan Perhelatan G20
KPK bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyelenggarakan Pelatihan Conference Officer G20 Anti-Corruption Working Group 2022.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyelenggarakan Pelatihan Conference Officer G20 Anti-Corruption Working Group 2022.
Pelatihan ini sebagai satu langkah persiapan KPK selaku focalpoint isu antikorupsi yang akan memimpin pelaksanaan forum G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).
Terpilihnya Indonesia untuk memegang estafet presidensi G20 tahun 2022 menjadi kesempatan yang baik untuk berkontribusi dalam pemecahan masalah global.
Terlebih, Indonesia merupakan satu-satunya wakil dari Asia Tenggara dalam forum yang beranggotakan negara-negara pemain kunci ekonomi global ini.
Pada beberapa pertemuan G20 sebelumnya, Indonesia tidak hanya menyampaikan pencapaian serta kepentingan domestik.
Namun, membawa kepentingan dan masalah yang dihadapi oleh banyak negara berkembang, salah satunya isu korupsi.
Baca juga: Jaksa KPK Tolak Eksepsi Penggabungan Perkara Terdakwa Eks Pejabat Ditjen Pajak
Korupsi menjadi salah satu kejahatan luar biasa yang bersifat lintas negara, baik dari segi pelaku maupun aliran dananya.
Korupsi juga terbukti memberikan pengaruh dan dampak terhadap ekonomi global.
Maka forum G20 penting memberikan perhatiannya untuk menghasilkan sebuah guideline guna menyelesaikan berbagai tantangan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari pertumbuhan perekonomian global.
KPK selaku focalpoint Indonesia untuk G20 ACWG telah mengikuti forum ACWG mulai pada pertemuan pertama tahun 2011.
Baca juga: KPK Bakal Buktikan Nindya Karya Rugikan Negara Rp 313 Miliar di Korupsi Dermaga
Indonesia bahkan menjadi co-chair (pemegang keketuaan bersama) dengan Perancis selaku Chair G20 di tahun 2011.
Sejak saat itu, KPK aktif memberi masukan terhadap proses negosiasi berbagai dokumen kesepakatan yang dihasilkan pada G20 ACWG.
KPK juga mendorong standar dan kesepakatan G20 untuk diimplementasikan di domestik, dengan tujuan mengefektifkan kerja pemberantasan korupsi.