Mahfud MD: Pemerintah Segera Buat Regulasi yang Atur Hubungan Media Massa dengan Platform Digital
Mahfud menjelaskan ia menyadari selama hampir dua dekade dunia pers dihadapkan kepada dinamika baru terhadap perkembangan teknologi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjanjikan pemerintah segera membuat regulasi yang mengatur hubungan media massa dengan platorm digital.
Mahfud menjelaskan ia menyadari selama hampir dua dekade dunia pers dihadapkan kepada dinamika baru terhadap perkembangan teknologi informasi yang melanda dunia.
Platform digital, situs web, dan aplikasi, kata dia, kini telah berhasil menyerbu wilayah tradisional berbagai sektor ekonomi lama, termasuk sektor media massa.
Baca juga: Hari Pers Nasional 2022, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Ko-Eksistensi dan Hak Cipta Jurnalistik
Produk teknologi informasi tersebut, kata Mahfud, kini telah menjadi pilihan utama.
Perkembangan itu, lanjut dia, juga telah menimbulkan hubungan tidak berimbang antara penerbit berita dan platform digital tidak hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai belahan dunia.
Di satu pihak, kata Mahfud, penerbit berita atau media massa menyediakan informasi berkualitas dengan kepedulian pada kualitas jurnalisme dan demokratisasi arus informasi.
Sementara platform digital, lanjut dia, berorientasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi yang sebesar-besarnya.
Baca juga: Hari Pers Nasional 2022, Menko Polhukam Mahfud MD Sampaikan Dua Arti Pers Konvensional Baginya
Untuk itulah, kata dia, Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan kepada semua kementerian dan lembaga terkait merumuskan dan menyusun regulasi yang mengatur hubungan antara media massa dan platform digital.
Saat ini, kata dia, pemerintah telah memegang naskah rancangan mengenai regulasi tersebut dari Dewan Pers.
Pemerintah, kata dia, serius mempertimbangkan naskah tersebut.
Namun demikian, kata dia, saat ini pemerintah masih mempertimbangkan payung hukum yang sesuai untuk regulasi tersebut.
Hal itu disampaikannya pada Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional 2022 bertajuk Membangun Model Media Massa yang Berkelanjutan di kanal Youtube Dewan Pers Official pada Selasa (8/2/2022).
"Jangan khawatir kami terus olah ini. Dan saya bersama Menkominfo selalu membicarakan ini dan mungkin sesudah konvensi ini saya akan segera mengundang beberapa teman menteri dan pimpinan lembaga untuk segera memberi 'baju' rancangan regulasi yang dibuat dari teman-teman Dewan Pers ini," kata Mahfud.
Selain itu Mahfud mengatakan, Presiden telah menyampaikan banyak hal yang harus segera ditindaklanjuti para menteri terkait itu.
Hal itu, kata dia, di antaranya soal pemberian subsidi, pengurangan pajak, bahkan sampai pada pikiran untuk menyalurkan iklan-iklan pembangunan oleh setiap kementerian lembaga kepada media mainstream.
"Itu semua nanti akan kita bicarakan agar menjadi lebih konkret," kata Mahfud.