KPK Usut Unsur Pidana dalam Penerimaan Uang Rp 200 Juta Ketua DPRD Bekasi
Uang itu disebut terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik unsur pidana dalam penerimaan uang Rp200 juta yang dilakukan Ketua DPRD Bekasi Chairoman J. Putro.
Uang itu disebut terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
"Tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Ali menuturkan, pendalaman dilakukan untuk mengetahui uang itu diberikan sebagai gratifikasi atau suap.
Baca juga: ICW Desak Dewas KPK Periksa Lili Pintauli atas Dugaan Berbohong Saat Jumpa Pers
Jika gratifikasi, unsur pidananya akan hilang setelah Chairoman mengembalikan uang tersebut ke KPK.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf c dan kemudian menghapus pidananya," kata Ali.
Namun, jika uang itu diberikan untuk suap bakal berbeda.
KPK bakal memperkarakan Chairoman jika menemukan bukti yang menyebut uang itu diberikan untuk suap.
"Tetapi kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya nanti akan dianalisa," ujar Ali.
KPK memastikan akan mendalami maksud pemberian uang itu sampai ke akarnya.
Masyarakat diminta terus memantau proses perkembangan kasus ini.
"Perkembangannya nanti akan kami sampaikan setelah dalam proses penyidikan," Ali bilang.
Sebelumnya, Chairoman J. Putro mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Rahmat Effendi.