WALHI Desak Atensi Kapolri Terkait Kesewenang-wenangan Kepolisian di Desa Wadas Jateng
WALHI menyebut ada ribuan personel polisi yang merangsek masuk ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tanpa pemberitahuan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – LSM Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mendesak atensi atau perhatian Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait kesewenang-wenangan Kepolisian di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022).
WALHI menyebut ada ribuan personel polisi yang merangsek masuk ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tanpa pemberitahuan.
Aksi Kepolisian di lokasi dibarengi dengan intimidasi dan pengepungan di beberapa titik lokasi rumah warga dan masjid yang sedang digunakan untuk mujahadah.
“Kapolri harus memberi atensi terhadap persoalan ini,” kata Direktur Eksekutif WALHI Yogyakarta, Halik Sandera dalam pernyataannya, Selasa (9/2/2022).
Baca juga: Konflik Wadas: Rizal Ramli hingga Putri Gus Dur Senggol Pejabat Jateng
Menurutnya tindakan sewenang-wenang Kepolisian terhadap warga Desa Wadas sama sekali tidak menunjukkan komitmen terhadap semangat perlindungan Hak Asasi Manusia dan sikap humanis dari Kepolisian.
Pasalnya, polisi telah membawa paksa salah satu pengurus organisasi Gempa Dewa hingga warga yang hendak sholat ke masjid pun ditangkap.
WALHI menyebut bahwa aparat terus melakukan intimidasi termasuk menyita seluruh pisau yang sedang digunakan untuk aktivitas membuat besek dan memasak oleh ibu-ibu.
Baca juga: Kata Ganjar soal Pengukuran Lahan di Desa Wadas: Hanya pada Warga yang Sudah Setuju
Ibu-ibu yang sedang menggendong anaknya di halaman rumah dibentak.
Sampai saat ini masih terus berkembang informasi beberapa warga terus ditangkap.
“WALHI menagih komitmen Kepolisian untuk lebih bersikap humanis dalam menghadapi rakyat,” lanjutnya.
Fanny Tri Jambore, Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI, menyatakan keprihatinannya dan mengutuk keras tindakan Kepolisian.
Pasalnya selain tanpa didahului oleh surat pemberitahuan, kegiatan ini mestinya dihentikan mengingat paska Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam amarnya memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mestinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu,” kata Fanny.
WALHI meminta penyelenggara negara untuk tunduk terhadap Putusan MK.
Baca juga: Kericuhan di Desa Wadas, Mahfud MD Bantah Ada Kekerasan Aparat
“Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum,” imbuhnya.
Berkaitan dengan quarry yang merupakan kegiatan pertambangan, Fanny menyatakan, mestinya ada IUP untuk sebuah aktivitas yang kaitannya adalah pertambangan, baru setelah itu melakukan pembebasan lahan.
“Ini kok quarry untuk Bendungan seperti special kedudukannya. Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya,” ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.