Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perjalanan Udara yang Berlaku Selama PPKM Level 3, Sudah Vaksin & Terapkan Prokes Lebih Ketat

Simak inilah aturan terbaru perjalanan udara selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk wilayah Jawa-Bali periode 8-14 Februari 2022.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Perjalanan Udara yang Berlaku Selama PPKM Level 3, Sudah Vaksin & Terapkan Prokes Lebih Ketat
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Sejumlah penumpang wisatawan mancanegara asal Jepang tiba di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis (3/2/2022) sore. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru perjalanan udara selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk wilayah Jawa-Bali periode 8-14 Februari 2022.

Perpanjangan PPKM Level 3 tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

"Berdasarkan hasil assesment saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut.

Baca juga: Penerapan Aturan PPKM Harus Diimbangi dengan Peningkatan Testing dan Tracing 

Baca juga: PPKM Level Baru Resmi Berlaku, Ini Rincian Aturan Beraktivitas di Area Publik dan Sektor Ekonomi

Aturan baru PPKM Level 3 ini didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.

Lantas, bagaimana aturan perjalanan udara selama PPKM level 3?

Dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 dijelaskan, pada wilayah PPKM level 3, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen).

BERITA REKOMENDASI

Sementara untuk pesawat terbang diberlakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan kapasitas 100% (seratus persen).

Kemudian, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 juga mengatur tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) agar tetap dapat memasuki wilayah Indonesia selama masa perpanjangan PPKM.

Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara;

2. Pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht);

3. Pengaturan teknis terkait pelaksanaan kedua ketentuan diatas dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan Covid-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.

Baca juga: PPKM Naik ke Level 3, Masyarakat Harus Siap Diberi Sanksi Jika Melanggar

Baca juga: Mengapa Perlu PPKM Saat Penularan Virus Covid-19 di Masyarakat Sedang Tinggi? Ini Ulasan Ahli

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas