Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Selama 40 Hari

Perpanjangan penahanan dalam rentang waktu yang sama juga dilakukan terhadap empat tersangka lain yakni Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, dll.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahanan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin akan diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 8 Februari hingga 19 Maret 2022.

Terbit Rencana merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Perpanjangan penahanan dalam rentang waktu yang sama juga dilakukan terhadap empat tersangka lain yakni Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP (Terbit Rencana) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).

Adapun Terbit Rencana dan Shuhanda Citra bakal menjalani penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marcos Surya Abdi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi Syahfitra di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Muara Perangin Angin di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana. 

Iskandar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

BERITA TERKAIT

Ia bakal mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 40 hari terhitung sejak 9 Februari hingga 20 Maret 2022.

"Pemberkasan perkara para yersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," sebut Ali.

Dalam kasus ini, Terbit Rencana diduga menerima suap Rp786 juta dari Muara Perangin Angin. 

Suap itu diduga diberikan melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.

Muara diduga menyuap Terbit lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai total Rp4,3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas