POPULER Nasional: Akar Persoalan Konflik Wadas | Jenderal Andika Bisa Batal Pensiun Tahun Ini
Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai akar persoalan konflik di Desa Wadas hingga Jenderal Andika bisa batal pensiun tahun ini
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.
Mulai dari berita sosok Fatimah, kader PSI tewas terbakar di mobil.
Kemudian akar persoalan konflik di Desa Wadas, Purworejo, menjadi populer berikutnya.
Sementara, gugatan usia pensiun TNI membuka peluang Jenderal Andika Perkasa pensiun 2024.
Hingga berita sosok Briptu Christy yang ditangkap di hotel di Kemang.
Selengkapnya dalam berita ini.
Baca juga: Penerapan Aturan PPKM Harus Diimbangi dengan Peningkatan Testing dan Tracing
1. Sosok Fatimah Kader PSI Tewas Terbakar di Mobil
Polisi terus mengembangkan kasus kecelakaan maut yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma yang juga putra Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang.
Selain menewaskan AKP Novandi, identitas satu korban kecelakaan mobil Camry di kawasan Senen, Jakarta Pusat itu pun terungkap.
Ia adalah Fatimah, anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua DPD PSI Kota Banjarmasin Antung Riduan membenarkan, bahwa Fatimah atau akrab dipanggilan Sis Zahra merupakan anggota DPD PSI Kota Banjarmasin.
Antung menyebut, Sis Zahra bergabung dengan partai PSI sejak tahun 2021, lalu.
2. Akar Persoalan Konflik di Wadas Purworejo
Terjadi aksi penyerbuan ratusan aparat kepolisian di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022).
Personel polisi itu diterjunkan dalam rangka berkaitan pengukuran lahan milik warga yang dilakukan petugas Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk proyek pembangunan Bendungan Bener.
Dalam faktanya, pengukuran lahan ini mendapatkan penolakan dari warga.
Bahkan dikabarkan, sejumlah warga pun ikut ditangkap dalam kejadian tersebut.
Banyak warga mengecam aksi pengukuran ini hingga tagar Wadas Melawan juga banyak diserukan di jagat raya Twitter.
3. Jenderal Andika Berpeluang Pensiun 2024
Jenderal TNI Andika Perkasa berpeluang menjabat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada UU TNI.
Gugatan itu berisi penyetaraan masa pensiun anggota TNI dengan Polri, yakni 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.
Saat ini, anggota TNI Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun, sedangkan Perwira pensiun pada 58 tahun.
Adapun masa pensiun anggota Polri sesuai Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah maksimal usia 58 tahun.
Namun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.
Jika merujuk UU TNI yang berlaku sekarang, Andika akan pensiun tahun ini. Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
4. Sepuluh Gejala Omicron
Baca juga: Menangis Jadi Ketua DPRD Pertama di Indonesia yang Dilaporkan ke BK, Bagaimana Nasib Prasetyo Edi ?
Virus Covid-19 varian Omicron telah menyebar di wilayah Indonesia.
Menurut WHO Varian Omicron atau yang memiliki nama virus varian B.1.1.529 sudah terdeteksi sejak akhir tahun 2021 lalu.
Varian Omicron ini penularannya sangat cepat dan mudah.
Maka masyarakat harus berhati-hati, dan kenali gejalanya lebih dini.
Bagaimana Gejala Virus Omicron?
Dikutip dari foxnews.com, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), gejala Omicron adalah sebagai berikut:
a. demam atau kedinginan
b. batuk
c. sesak napas atau kesulitan bernapas
5. Sosok Briptu Christy Ditangkap di Kemang
Polwan Briptu Christy tertangkap di Kemang, Jakarta Selatan.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan, seperti diwartakan Tribunnews.com, Rabu (9/2/2022).
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
Briptu Christy dicari karena desersi.
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.
Zulpan mengatakan, Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.
Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.
(Tribunnews.com)