Presiden: Putusan MK Tak Cukup Hanya Kepastian Hukum, Tapi Juga Harus Penuhi Rasa Keadilan
Kepala Negara mengatakan putusan MK tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga harus memberi rasa keadilan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Mahkamah Konstitusi dapat terus membuat keputusan yang memberi jalan keluar terhadap masalah bernegara dalam menegakkan konstitusi.
Hal itu disampaikan Presiden dalam acara Sidang Pleno Khusus Penyampaian Pelaporan Mahkamah Konstitusi 2021, Kamis, (10/2/2022).
"Serta terus membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan," kata Presiden.
Kepala Negara mengatakan putusan MK tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga harus memberi rasa keadilan.
Bahkan menurutnya kepastian dan keadilan saja juga tidak cukup.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi: Anggaran Tahun 2021 Terealisasi 98,94 Persen, 15 Tahun Dapatkan WTP
"Semua yang kita putuskan harus memberi kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Memberikan sumbangsih terbesar untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan negara kita Indonesia," tuturnya.
Presiden mengatakan pemerintah selalu menerima, menghormati dan melaksanakan putusan-putusan MK. Hal itu sesuai dengan undang-undang Dasar 1945, yakni Keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Pemerintah yakin bahwa kehidupan bernegara kita akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasar konstitusi," pungkasnya.