Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Bakal Periksa Crazy Rich Medan Indra Kenz, Dalam Dugaan Penipuan Trading Binomo

Bareskrim Polri berencana memeriksa sejumlah saksi ahli terlebih dahulu sebelum memeriksa Crazy Rich Medan, Indra Kenz.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bareskrim Bakal Periksa Crazy Rich Medan Indra Kenz, Dalam Dugaan Penipuan Trading Binomo
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berencana memeriksa Crazy Rich Medan, Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.  

"Bukti dalam YouTube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya  lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss," terang Whisnu.

Menurut Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga telah menjanjikan keuntungan sebesar 85 persen dari nilai yang dibuka perdagangan para korbannya. 

"Pada sekitar April 2020 dari Aplikasi atau Website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," jelas Whisnu.

Profil Indra Kenz
Profil Indra Kenz (Instagram @indrakenz)

Sampai dengan saat ini, korban yang sudah datang melapor ke Bareskrim Polri berjumlah 8 orang. Di antaranya, MN dengan kerugian Rp540 juta, LN Rp51 juta, RSS Rp60 juta, FNS Rp500 juta, FA Rp1,1 miliar, EK Rp1,3 miliar, AA Rp3 juta dan RHH Rp300 juta.

"Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," pungkas Whisnu.

Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 )  dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang No. 19  tahun 2016 Tentang Perubahan Atas  Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10  Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas