Cara Lapor SPT Pajak Tahunan di www.pajak.go.id, Siapkan 6 Dokumen Ini
Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, yang disebut e-filing.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
Tangkap layar pajak.go.id
Halaman pajak.go.id. Cara Lapor SPT Pajak Tahunan di www.pajak.go.id, Siapkan 6 Dokumen Ini.
- Akses pajak.go.id lalu pilih Login
- Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
- Setelah Login, pilih menu Lapor
- Kemudian pilih Layanan E-Filling
- Selanjutnya pilih menu Buat SPT
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
- Kemudian pilih menu Upload SPT
Berita Rekomendasi
- Lalu klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada)
- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT
- Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK
- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”
- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi
- Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Berita lain terkait SPT Pajak