Firli Bahuri Terbitkan Aturan Baru, Cara Jegal Novel Baswedan Dkk Balik ke KPK?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Dalam Pasal 3 yakni ayat (2), disebutkan bahwa KPK dapat meminta pegawai dari PNS maupun anggota Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu bila diperlukan KPK untuk penguatan tugas dan fungsi organisasi.
Berikut bunyinya:
(2) Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun PNS dan anggota Polri yang dimaksud harus ikut seleksi dengan syarat tertentu. Hal itu termuat dalam Pasal 11 ayat (1), yakni:
a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir;
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
c. mendapat ijin dari pimpinan instansi induk; dan
d. dinyatakan lulus seleksi.
Terdapat kata pegawai 'Komisi' di pasal 11 ayat huruf (b) tersebut. Definisi pegawai 'Komisi' sendiri dijelaskan di dalam pasal 1 ayat 1 Perkom tersebut. Berikut definisinya:
Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, pegawai KPK berstatus sebagai ASN. Hal itu buntut dari adanya UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU baru KPK.
Proses alih status itu pun sempat menuai sorotan, yakni terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Seleksi pegawai KPK menjadi ASN.
Setidaknya ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK. Sebanyak 57 pegawai di antaranya kemudian dipecat Firli Bahuri cs karena tidak bisa dan tidak mau dibina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.