Firli Bahuri Terbitkan Aturan Baru, Cara Jegal Novel Baswedan Dkk Balik ke KPK?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Mereka yang termasuk dalam daftar tersebut mulai dari Giri Suprapdiono, Novel Baswedan; Andre Nainggolan; Ambarita Damanik; hingga mantan Raja OTT Harun Al Rasyid.
Saat ini, mereka menjadi ASN Polri setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menampungnya.
Beberapa dari puluhan pegawai yang dipecat tersebut menyatakan keinginan untuk bisa kembali bekerja di KPK. Status ASN di Polri dinilai dapat mempermudah mereka untuk bisa bergabung kembali ke KPK. Selain bahwa status itu juga mempertegas bahwa TWK hanya akal-akalan untuk memecat mereka.
Perkom terkait kepegawaian yang diterbitkan Firli Bahuri memang membuka peluang KPK merekrut pegawai dari Polri. Namun, peluang bagi Novel Baswedan dkk kemungkinan kecil.
Hal itu merujuk syarat yang termuat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, yang berbunyi:
"tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta".
Para 57 eks pegawai KPK dipecat Firli Bahuri melalui SK yang salah satu petikannya berbunyi "Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung mulai tanggal 30 September 2021". Mereka pun diberhentikan karena tidak lulus TWK.
Selain itu, pada Pasal 11 ayat (1) huruf b, termuat kata "pegawai Komisi" yang dalam hal ini merupakan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.