Kejagung Periksa Eks Menkominfo Inisial R Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Komunikasi dan Informatika RI Periode 2014-2019 berinisial R dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Komunikasi dan Informatika RI Periode 2014-2019 berinisial R dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan proyek Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan.
Adapun eks Menkominfo berinisal R tersebut diperiksa tim Jaksa dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (11/2/2022).
"Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Periode 2014-2019, dan sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT)," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Dijelaskan Leonard, R diperiksa dalam kapasitasnya sebagai hak pengelolaan filing (HPF) Slot Orbit yang diduga bermasalah.
Namun, dia masih belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan.
"Diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021," jelas dia.
Menurut Leonard, keterangan saksi diperlukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang diketahui oleh R dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca juga: Tiga Laksamana Purnawirawan TNI Terseret Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021," pungkas Leonard.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjadi ke tahapan penyidikan.
"Jadi memang penanganan perkara untuk satelit tentunya sudah melalui tahapan-tahapan proses hukum. Dari hasil penyelidikan dinaikkan ke penyidikan. Nah kalau naik ke penyidikan berarti ada bukti permulaan yang cukup," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Febrie menambahkan pihaknya juga meyakini adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan satelit. Nantinya, pihaknya hanya tinggal mencari tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita meyakini bahwa ini telah terjadi kerugian. Nah tinggal bagaimana ini proses penyidikan untuk melihat siapa yang bertanggung jawab atau untuk penetapan tersangkanya," jelas Febrie.
Lebih lanjut, Febrie menambahkan pihaknya juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi hingga penggeledahan terhadap salah satu perusahaan swasta.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan dan juga termasuk penggeledahan seperti yang ditanya tadi bahwa pihak swasta ini ya memang sebagai rekan dan pelaksana, maka penyidik mendalami peran dari awal. Apakah perusahaan ini memang cukup dinilai mampu ketika diserahkan pekerjaan ini," terang Febrie.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta yang paling bertanggung jawab karena bertugas sebagai rekanan pelaksana dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan satelit di Kemenhan.
"Kita ingin melihat proses pelaksanaannya yang dilakukan oleh rekanan pelaksana seperti yang ditanyakan. Nah ini masih pendalaman dan tentunya kita meriksa dari rekanan pelaksana karena ini pihak yang kita anggap paling bertanggung jawab. Dan ini pihak swasta ya," beber Febrie.
Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Eks Pejabat PT DNK Terkait Pengadaan Proyek Satelit
"Sedangkan pihak militer tentunya kita serahkan ke Puspom melalui Jampidmil seperti yang saya katakan sejak awal bahwa kita akan melakukan terus koordinasi dalam progress penyidikannya. Termasuk nanti ekspose atau gelar perkara kita lakukan setelah hasil penyidikan kita lihat cukup ya untuk bisa kita menentukan tersangka," tutupnya.