Legislator PKS Menilai Sudah Sewajarnya Masa Kedinasan TNI dan Polri Disamakan
Masa kedinasan antara TNI dan Polri sewajarnya disamakan, sebab jika merujuk pada konstitusi, terdapat tupoksi yang setara antara aparat TNI dan Polri
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menilai, sudah sewajarnya masa kedinasan antara TNI dan Polri disamakan.
Sebab menurutnya, jika merujuk pada konstitusi, terdapat tupoksi yang setara antara aparat TNI dan Kepolisian.
Hal itu disampaikannya menanggapi persoalan batas usia pensiun TNI yang digugat ke Mahkamah Konstitusi akibat berbeda dengan Polri sehingga dinilai diskriminatif oleh Pemohon.
"Merujuk pasal 28D ayat 1, 2, dan 3 (UUD 1945) dengan tupoksi yang serupa antara aparat pertahanan dan keamanan, maka aturan terkait masa kedinasan mereka sewajarnya disamakan," kata Muzzammil dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
"Apakah UU Polri yang menyesuaikan dengan TNI atau sebaliknya. Saya kira bagus jika itu diputuskan oleh judicial review MK atau segera dilakukan perubahan UU terkait oleh DPR," imbuhnya.
Muzzammil juga menanggapi jika gugatan itu diterima MK dan dikaitkan dengan perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Baca juga: Gugatan Usia Pensiun TNI di MK Buka Peluang Jenderal Andika Tetap Jadi Panglima Hingga 2024
Pasalnya, jika merujuk pada UU TNI yang berlaku saat ini, masa jabatan Jenderal Andika akan habis pada November 2022 mendatang.
"Kalau kebetulan ada persamaan momentum dengan masa Dinas Jenderal Andika, tidak masalah. Karena jika UU TNI atau Polri sudah diubah secara proporsional dan objektif yang mendapat manfaatkan seluruh jajaran TNI dan Polri. Bukan hanya Jenderal Andika," tandasnya.
Sebelumnya sejumlah pihak menggugat UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini dimohonkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang.
Satu di antaranya adalah Euis Kurniasih yang merupakan pensiunan anggota TNI.
Baca juga: Batas Usia Pensiun TNI Digugat, Pimpinan DPR Minta Publik Tak Berspekulasi
Para Pemohon mendalilkan yang pada intinya, terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.
Diketahui saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun. Anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.
Sedangkan seluruh anggota Polri memasuki masa pensiun di usia 58 tahun. Polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.