MK Tangani 277 Perkara Sepanjang 2021: UU Pemilu dan Cipta Kerja Paling Banyak Digugat, Diuji 9 Kali
Mahkamah Konstitusi mencatat ada 121 perkara pengujian undang-undang pada 2021, yang paling sering diperkarakan UU Pemilu dan UU Cipta Kerja
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) yang paling banyak digugat sepanjang tahun 2021.
Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat ada 121 perkara pengujian undang-undang pada 2021.
Dan dari 48 undang-undang yang digugat, UU Pemilu dan UU Cipta Kerja menjadi UU yang paling sering diperkarakan.
”Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja (UU Ciptaker) yang diuji masing-masing sebanyak sembilan kali," kata Ketua MK Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus Laporan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2021, Kamis (10/2).
Baca juga: Presiden: Putusan MK Tak Cukup Hanya Kepastian Hukum, Tapi Juga Harus Penuhi Rasa Keadilan
Baca juga: 14 Tahun Jabar Tempati Posisi Teratas Pelanggaran Kebebasan Beragama, Aceh Keluar dari 10 Besar
Baca juga: Tak Terima Jabar Disebut Provinsi Intoleran, Wagub Uu: Itu Tidak Benar, Mana Datanya
Kedua, kata Anwar, pengujian terhadap Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) yang diuji empat kali.
Berikutnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang masing-masing diuji sebanyak tiga kali.
Anwar mengatakan sepanjang 2021 total gugatan yang ditangani MK mencapai 277 perkara.
Sebagian besar gugatan sudah diputus, yakni sebanyak 253 perkara.
Untuk mengadili 277 perkara itu MK menggelar sebanyak 924 sidang yang terdiri dari 471 sidang panel, dan 453 sidang pleno.
Pada saat yang sama Anwar menegaskan bahwa MK tak hanya menangani perkara pengujian undang-undang, tapi juga menangani tiga perkara sengketa kewenangan lembaga negara dan 153 perkara pemilihan kepala daerah.
"Dari 121 perkara, MK telah memutus sebanyak 99 perkara, dengan jumlah ini artinya, MK telah menyelesaikan sejumlah 81,82 persen dari keseluruhan perkara di tahun 2021 dan 22 perkara atau setara dengan 18,8 persen masih dalam proses pemeriksaan," kata Anwar.
Ia mengatakan, rata-rata waktu penyelesaian perkara PUU dan SKLN berdasarkan jangka waktu penyelesaian pada 2021 adalah 2,97 bulan per perkara.
Namun, yang perlu menjadi catatan adalah pada Januari-April 2021, MK fokus menyelesaikan perkara Pilkada yang waktu penyelesaiannya dibatasi yaitu 45 hari kerja, sejak permohonan diregistrasi.
Karena itu, persidangan perkara PUU dan SKLN disesuaikan dengan penyelesaian perkara PHPKada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.