Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tangani 277 Perkara Sepanjang 2021: UU Pemilu dan Cipta Kerja Paling Banyak Digugat, Diuji 9 Kali

Mahkamah Konstitusi mencatat ada 121 perkara pengujian undang-undang pada 2021, yang paling sering diperkarakan UU Pemilu dan UU Cipta Kerja

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in MK Tangani 277 Perkara Sepanjang 2021: UU Pemilu dan Cipta Kerja Paling Banyak Digugat, Diuji 9 Kali
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama majelis hakim lainnya bersiap memimpin sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hal ini mengacu ketentuan MK memeriksa, mengadili dan memutus perkara pengujian undang-undang, setelah selesai memutus perkara perselisihan hasil pilkada serentak, yaitu pada bulan Mei hingga Desember 2021 atau dalam kurun waktu 8 bulan.

Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga hadir dalam Sidang Pleno Khusus Laporan MK itu mengungkapkan peran Indonesia sebagai negara hukum wajib menegakkan kepentingan masyarakat bersama.

Namun, dalam praktiknya, keputusan pemerintah kadang kala harus berseberangan dengan putusan MK sebagai lembaga pengawal konstitusi. Meski demikian, Jokowi menegaskan pihaknya selalu menerima dan melaksanakan putusan yang dikeluarkan MK.

"Sebagai negara hukum kita harus bersama-sama menegakkan hukum, menegakkan keadilan untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa. Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam putusan-putusannya. Tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK," ucap Jokowi.

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (kedua kanan) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (kedua kanan) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jokowi menjelaskan, pemerintah pun wajib mematuhi keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Karena demikianlah yang diatur oleh Undang-undang Dasar 1945, yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pemerintah yakin bahwa kehidupan bernegara kita akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasar konstitusi," ujar dia.

Jokowi juga menjelaskan bahwa dalam dalam situasi yang serba tak pasti selama pandemi Covid-19 pemerintah tidak pernah mengambil kebijakan yang menabrak konstitusi.

Berita Rekomendasi

Menurut Jokowi, tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19 pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara cara bikin inkonstitusional, menabrak prosedur, dan nilai-nilai demokrasi konstitusional.

Baca juga: Rekor Tertinggi di Kota Bekasi, 3.019 Kasus Baru Dalam Sehari, Ada 7 Kasus Kematian Termasuk Balita

Baca juga: 1.140 Warga Sunter Agung dan 55 Warga di Pondok Bambu Tertular Covid-19, PMI Disinfektan Permukiman

Baca juga: Ramai Kabar Vaksin Anak Berbayar Rp 150 Ribu per Kelas, Dinkes Kabupaten Bogor Beri Penjelasan 

Jokowi menekankan, langkah cepat dan responsif jelas dibutuhkan selama pandemi demi keselamatan banyak nyawa. Namun, langkah yang diambil selalu sesuai aturan yang berlaku.

"Inilah tantangan dan sekaligus ujian nyata dalam praktik berkonstitusi. Situasi krisis telah memaksa pemerintah mengambil respons yang cepat dan tepat, menghadirkan cara-cara yang lebih fleksibel, dan lebih responsif dengan menempatkan keselamatan rakyat menjadi prioritas utama," ucap Jokowi.

Jokowi pun berharap ke depan MK dapat terus membuat putusan-putusan yang memberi jalan keluar terhadap masalah bernegara Indonesia dalam menegakkan konstitusi.

“Dan terus membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,” tuturnya.(tribun network/git/fik/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas