Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Naskah Akademik RUU Praktik Apoteker Resmi Diajukan ke Baleg DPR Gantikan RUU Kefarmasian

Surat tersebut ditandatangani oleh H. apt. Chairul Anwar, anggota DPR RI  sekaligus pengusul RUU Kefarmasian.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Naskah Akademik RUU Praktik Apoteker Resmi Diajukan ke Baleg DPR Gantikan RUU Kefarmasian
Ist
(Foto Kiri) Drs. Apt. Chairul Anwar menunjukan surat permohonan penyesuaian RUU Kefarmasian menjadi RUU Praktik Apoteker. (Kanan) Ketua MFI Brigjen Pol (P) Mufti Djusnir menyerahkan Draf Naskah Akademik dan RUU Praktik Apoteker kepada Ketua Baleg DPR RI, Dr Supratman Andi Agtas, SH, MH. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kabar gembira menyapa seluruh Apoteker di Indonesia menjelang penyelenggaraan Kongres Ke-XXI IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) tahun 2022 di Lampung.

Jajaran pengurus Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI)   menyerahkan draf dan naskah akademik RUU Praktik Apoteker langsung ke Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (9/2/2022) di Gedung DPR Jakarta.

Penyerahan draf RUU ini adalah hasil dari proses advokasi yang panjang dengan berbagai pemangku kepentingan, organisasi masyarakat dan fraksi-fraksi di DPR RI.

Kedatangan Pengurus MFI ditemui langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI  Supratman Andi Agtas,.

RUU Praktik Apoteker secara resmi men-take over RUU Kefarmasian pada tanggal 17 Januari 2022.

Hal tersebut diketahui dengan ditandatanganinya surat pengajuan penyesuaian RUU Kefarmasian yang saat ini tercantum dalam Prolegnas long list 2019 - 2024 nomor 82 menjadi RUU Praktik Apoteker.

Baca juga: Wamenkes: Pertemuan Ilmiah IAI Momentum Bagi Apoteker Untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

Surat tersebut ditandatangani oleh H. apt. Chairul Anwar, anggota DPR RI  sekaligus pengusul RUU Kefarmasian.

Berita Rekomendasi

“Surat Pengajuan itu sudah diterima resmi Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 25 Januari 2022,” ungkap Ketua MFI Brigjen Pol (P) drs. apt. H, Mufti Djusnir, M.Si.

Apt. Chairul mengungkapkan bahwa riwayat pengajuan RUU Kefarmasian merupakan inisiatifnya sebagai anggota DPR yang masih memiliki jiwa korsa profesi.

Namun dalam perjalanannya, dia menyadari bahwa apoteker lebih membutuhkan UU Praktik secara spesifik sehingga memutuskan bergandengan tangan dengan MFI sebagai pengaju RUU Praktik Apoteker untuk memperjuangkannya bersama.

“Perubahan nasib apoteker, tidak bisa diserahkan kepada orang lain. Harus apoteker sendiri yang berjuang, sehingga saya ingin menjadi bagian dalam barisan perjuangan tersebut,” ungkap apt. Chairul,

Apt. Chairul yang juga menjabat wakil ketua umum PP IAI yakin MFI mampu mengawal dengan baik advokasi RUU Praktik Apoteker hingga menjadi UU Praktik Apoteker.


“Yang diperlukan saat ini untuk meng-golkan UU Praktik Apoteker adalah kesolidan para pejuang profesi bersama seluruh apoteker di Indonesia” jelasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua MFI  Brigjen Pol (P) drs. apt. H, Mufti Djusnir.

Menurut Mufti, regulasi mengenai profesi Apoteker saat ini belum komprehensif integral dan oleh karena itu profesi apoteker perlu diatur dengan undang-undang tersendiri.

"Ini berarti regulasi berupa Undang-Undang Praktik Apoteker sangat diperlukan bagi profesi Apoteker karena tanpa ada regulasi secara nasional berupa undang-undang tidak akan ada pengakuan kewenangan yang jelas, perlindungan praktik hingga pengamanan masyarakat dari penyalahgunaan/penggunasalahan obat," katanya.

"Apa yang kita kerjakan hari ini bukan untuk MFI, tapi untuk masyarakat secara umum dan apoteker secara khusus,” tegas Mufti menambahkan.

Bagaimana muatan RUU Praktik Apoteker?

Terpisah, Apt. Fidi Setyawan, M.Kes menjelaskan bahwa RUU Praktik Apoteker disusun berdasarkan muatan materi serta landasan sosiologis, filosofis, dan yuridis.

Undang-undang Praktik Apoteker mempunyai urgensitas untuk segera dibentuk secara spesifik dan terpisah dari undang-undang tenaga kesehatan.

Materi muatan dari undang-undang Praktik Apoteker harus jelas dan tegas mengatur mengenai ruang lingkup praktik apoteker (pendidikan apoteker, penyelenggaraan praktik, fasilitas praktik, produk sediaan farmasi, peran dan wewenang apoteker, serta hak dan kewajiban apoteker dan masyarakat), kompetensi (registrasi, dan lisensi) serta kelembagaannya yang terdiri dari organisasi profesi, kolegium, dan konsil Apoteker Indonesia.

Berdasarkan materi muatan tersebut, diharapkan undang-undang Apoteker ini mengandung norma yang bersifat perintah terkait dengan pendidikan, kompetensi, pelaksanan praktik dan kelembagaan profesi Apoteker.

“UU tersebut akan meniscayakan praktik Apoteker yang mandiri, kompeten, berkualitas, dan profesional, sehingga perlindungan pada masyarakat benar-benar terjamin,” papar Fidi.

Menurut dia yang tak kalah penting, diskriminasi dan kriminalisasi terhadap profesi Apoteker harus diakhiri serta apoteker dapat tenang menjalankan profesinya dengan diwujudkannya Undang-undang Praktik Apoteker.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas