PAN Minta Baleg DPR RI Tak Jadi Lembaga Politik Titipan Pembuat Undang-Undang
Saleh Partaonan Daulay memberikan evaluasi terhadap kerja Baleg DPR RI untuk periode 2024-2029.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, memberikan evaluasi terhadap kerja Baleg DPR RI untuk periode 2024-2029.
Dia berkaca pada kerja Baleg di periode sebelumnya.
Kata dia bisa dengan mudah mengesahkan Undang-Undang (UU) yang 'berbau' titipan tapi banyak UU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) justru tidak selesai dibahas.
"Karena itu kita ini mengimbau kepada kita ini, tolong yang program legislasi nasional yang sudah disepakati terutama yang antara kita dengan pemerintah ini menjadi betul-betul program legislasi yang betul-betul memang kita perjuangkan," kata Saleh saat rapat pleno evaluasi Prolegnas 2020-2024 di ruang rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (28/10/2024).
"Kalau engga ya gak usah masukin program legislasi nasional. Cari yang ada dipikiran kita sendiri-sendiri jangan seperti tiba-tiba muncul ide 'udah bikin UU ini, dibuat' yakan ada titipan dari luar, buat (UU), ada titipan dari mana, buat (UU)," sambung dia.
Lebih lanjut, Saleh menyatakan dalam Baleg ini sepertinya semua urusan perundang-undangan akan bisa beres dengan cepat.
Padahal menurut dia, Baleg merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) yang harusnya paling rumit dalam menyocokan isi kepala.
Pasalnya, Baleg memiliki jumlah anggota yang lebih banyak dibandingkan dengan komisi-komisi yang ada di DPR RI.
"Kan kalau di Komisi kan kalau periode lalu 51-55 orang, kalau di Baleg ini coba berapa ini 90 orang ya, jadi makin banyak pikiran yang bicara maka akan sulit untuk disatukan pkiran itu. Tetapi faktanya lebih cepat selesai (UU) di sini, ini kan jadi aneh gitu," tutur dia.
Atas kondisi yang terjadi pada periode lalu tersebut, politikus PAN itu meminta agar semua Rancangan Undang-Undang yang pengin dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029 harus benar-benar diperjuangkan.
Kata dia, jangan sampai Baleg DPR akan menjadi lembaga politik yang ada di legislatif namun justru lebih kuat dikendalikan dari luar.
"Oleh karena itu ini perlu dievaluasi di kita ini bagaimana caranya agar nanti setelah kita menetapkan Prolegnas itu maka memang Prolegnas nya itu bisa benar-benar diselesaikan," kata Saleh.
"Saya paham bahwa, baleg adalah lembaga politik yang saya kira tidak mudah untuk dikendalikan tetapi bukan berarti tidak bisa," tandas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.