Polisi Sebut Binomo Tergolong Judi Online, Indra Kenz Diduga Sebar Hoax dan/atau TPPU
Menurut polisi, kasus aplikasi Binomo masuk dalam dugaan tindak pidana judi online, Indra Kenz terancam dugaan penyebaran hoeax dan TPPU.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM- Kasus trading Binary Option Binomo yang melibatkan selebgram asal Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz masih terus bergulir.
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan kasus aplikasi Binomo termasuk dalam dugaan tindak pidana judi online.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan," terangnya, Kamis (10/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Namanya Dikaitkan dengan Penipuan Berkedok Trading Binary Option Binomo, Indra Kenz Buka Suara
Baca juga: Digerebek Bareskrim, Ini Duduk Perkara Dugaan Kasus Penipuan Trading Binary Option FBS
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Indra Kenz pernah mempromosikan aplikasi Binomo telah legal di Indonesia.
Whisnu juga mengatakan Indra Kenz diduga telah menyebarkan promosi itu melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo sejak 2020.
Tak tanggung-tanggung, Indra Kenz disebut menjanjikan keuntungan sebesar 85% kepada setiap trader.
"Pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," tuturnya.
Whisnu mengatakan polisi akan segera menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Adapun sebanyak delapan korban aplikasi Binomo itu melaporkan dugaan penipuan ke Bareksirm Polri, Kamis (3/2/2022).
Kini 8 korban Binomo telah diperiksa Bareskrim terkait investasi bodong aplikasi Binomo, Kamis (10/2/2022).
"Sampai dengan saat ini korban yang sudah datang dan masih dilakukan pendalaman interview ada 8 orang," ujar Whisnu.
Dari pemeriksaan itu, polisi menduga para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.