Polisi Sebut Binomo Tergolong Judi Online, Indra Kenz Diduga Sebar Hoax dan/atau TPPU
Menurut polisi, kasus aplikasi Binomo masuk dalam dugaan tindak pidana judi online, Indra Kenz terancam dugaan penyebaran hoeax dan TPPU.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang-lebih Rp 3,8 miliar," tuturnya.
Laporan kasus itu terdaftar dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Kuasa hukum korban dugaan penipuan Binomo, Finsensius Mendrofa, mengatakan seorang kliennya yang dipanggil Bareskrim Polri Kamis kemarin adalah koordinator korban berinisial MN.
Menurut Finsensius, tujuh korban lainnya juga ikut datang ke Bareskrim.
Dalam pemeriksaan ini, pihak korban juga membawa sejumlah barang bukti pendukung.
Baca juga: Dianggap Perjudian Berkedok Trading, Platform Binary Option Diblokir, Namun Iklannya Masih Muncul
Baca juga: Apa Itu Binary Option? Investasi Trading Ilegal yang Jadi Perhatian OJK
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga telah memblokir 92 situs binary option dan 336 robot trading.
Total ada sebanyak 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading yang diblokir oleh pemerintah.
“Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” ujar Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Rabu (2/2/2022), dikutip dari keterangan resmi bappepti.go.id.
Lebih lanjut, dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir, salah satunya terdapat Binomo serta platform lain sejenisnya.
(Tribunnews.com/MilaniResti/IgmanIbrahim) (Kompas.com/RahelNardaChaterine)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.