Eks Penyidik: Sekalian Saja Firli Bahuri Buat Perkom 57 Pegawai Dilarang Balik ke KPK
Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menilai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menilai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mirip ketika penyusunan aturan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK).
Aturan yang mendasari Firli Bahuri cs memecat 57 pegawai dengan alasan tidak lulus alih status pegawai KPK.
"Pembuatan klausul khusus dalam Perkom 1/2022 sebetulnya adalah metode yang sama dengan upaya Firli Bahuri pada saat menyusun Perkom 1/2021 yang menjadi landasan diadakannya TWK (selanjutnya menjadi alat penyingkiran 57 orang pegawai dengan cara sewenang-wenang dan melanggar HAM)," kata mantan penyidik KPK itu dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).
Menurut Praswad, hal tersebut menunjukan ketakutan yang luar biasa dari Firli Bahuri cs terhadap integritas dan hasil kerja pergawai-pegawai yang diberhentikan melalui proses TWK.
Selain itu, katanya, pembuatan perkom ini menambah panjang rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pimpinan KPK dengan proses yang disebut oleh Komnas HAM dalam temuannya sebagai labelisasi sebagaimana kerap digunakan pada masa Orde Baru.
Baca juga: ICW Duga Ada Penyelundupan Pasal dalam Perkom untuk Jegal Novel Baswedan Cs Balik ke KPK
Praswad pun mengusulkan agar Firli Bahuri membuat perkom yang lebih eksplisit mengenai 'pengusiran' 57 mantan pegawai KPK dari gedung Merah Putih.
"Saya usul sebaiknya sekalian saja di buat Peraturan Komisi terkait Pelarangan 57 Pegawai untuk kembali ke KPK dengan cara apapun untuk selama-lamanya," katanya.
"Agar maksud dan tujuan penyusunan perkom dapat lebih mudah di cerna oleh masyarakat luas, lebih jelas dan kongkret," imbuh Praswad.
Firli Bahuri menerbitkan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 mengenai kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Novel Baswedan Dkk Kritik Aturan Baru di KPK, Yudi Purnomo: Perkom Bisa Dicabut Pimpinan Berikutnya
Aturan itu menutup pintu para eks pegawai yang dipecat karena TWK dan kini menjadi ASN Polri untuk bisa kembali ke KPK.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa sudah membantah bahwa perkom tersebut dibuat untuk menjegal pihak-pihak tertentu.
"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku. Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar Cahya dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Permohonan Uji Materiil Perkom Alih Status Pegawai KPK Ditolak MA, Yudi Purnomo: Tunggu Presiden
Adapun Perkom tersebut diteken Firli Bahuri per 27 Januari 2022 lalu dan sudah diundangkan pada hari yang sama.