Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui SMS, Aplikasi JMO dan Web Resmi BPJS

Berikut adalah 3 cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS, aplikasi JMO dan website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 3 Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui SMS, Aplikasi JMO dan Web Resmi BPJS
TribunTimur.com
Ilustrasi - Berikut adalah 3 cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS, aplikasi JMO dan website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat JHT diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Selain itu, JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca juga: 3 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat (JHT), pada Rabu (2/2/2022).

Adapaun saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek dengan 3 cara, yakni melalui website resmi, aplikasi JMO, dan SMS.

1. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat SMS

- Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke 2757.

Berita Rekomendasi

Formatnya yaitu : Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada), lalu kirim ke 2757.

- Setelah terdaftar, Anda bisa mengirim SMS lagi dengan format; SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.

- Anda akan mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Gerindra Minta Pemerintah Kaji Ulang soal Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun

2. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

- Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore.

- Lalu, klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.

- Pilih Kewarganegaraan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas