Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Menlu Minta Pemerintah Sosialisasikan 3 Perjanjian RI – Singapura di Bintan, Bukan Hanya FIR

Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani tiga perjanjian kerja sama strategis bidang politik, hukum dan pertahanan keamanan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Eks Menlu Minta Pemerintah Sosialisasikan 3 Perjanjian RI – Singapura di Bintan, Bukan Hanya FIR
dok. Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di penandatangan perundingan FIR antara Pemerintah Indonesia dan Singapura disaksikan Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong. 

Misalnya dalam hal realignment FIR mengapa Indonesia memberikan wilayah yang luas kepada Singapura untuk terus mengelola penerbangan dari ketinggian 0 – 37.000 kaki.

Hasan juga mengkritisi DCA yang dalam pasal 51 UNCLOS, disebutkan pemerintah bahwa Singapura berhak melakukan pelatihan di perairan Natuna.

“Menurut bacaan saya tidak begitu. Lagi pula kalau Singapura mengklaim itu sebagai haknya untuk berlatih yang katanya dijamin oleh pasal 51, biarlah Singapura yang membuktikan klaimnya. Karena sesuai prinsip hukum, siapa yang mengklaim dialah yang kewajiban membuktikan. Bukan kita yang sibuk mencarikan pembenarannya,” kata Hasan.

Terkait joint statement antara Menteri Pertahanan RI – Singapura, Hasan membeberkan kalau DCA tahun 2007 tentang Natuna ada cacatnya.

Baca juga: Perjanjian FIR Berpotensi Tabrak Undang-Undang Penerbangan, Ini Penjelasan Kemenhub

DCA 2007 memuat, izin memberikan wilayah daratan Riau, perairan Riau dan sebagian perairan Natuna untuk Singapura melakukan pelatihan penembakan udara.

Hasan menjelaskan ada bagian tentang Riau darat dan Riau Lautan memang ada implementing arrangementnya (penerapan pengaturan), dan itu kesepakatan antara RI – Singapura.

Sedangkan berkaitan dengan Natuna tidak ada implementing arrangement-nya.

BERITA REKOMENDASI

Belum lagi terkait perjanjian ekstradisi, yang menurutnya dengan dibekukannya hasil perundingan tentang ekstradisi, membawa konsekuensi dibekukannya perjanjian DCA 2007.

“Mengenal perjanjian ekstradisi dan DCA 2007, Singapura secara sepihak telah membekukan perjanjian ekstradisi. Uniknya pembekuan itu tidak dilakukan secara resmi (lewat surat atau nota diplomatik), tapi lewat pertemuan informal di Jakarta. Bukan dengan Menlu, tapi antara pejabat tinggi Singapura dan Menhan Juwono Sudarsono,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas