Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JHT Bisa Dicairkan sebelum Usia 56 Tahun, Paling Banyak 30%, Berikut Syaratnya

Jaminan Hari Tua (JHT) ternyata bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. Tetapi, besarannya paling banyak 30 persen. Berikut syaratnya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in JHT Bisa Dicairkan sebelum Usia 56 Tahun, Paling Banyak 30%, Berikut Syaratnya
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Jaminan Hari Tua (JHT) ternyata bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, simak syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memperbarui aturan mengenai JHT.

Aturan terbaru tentang JHT termuat dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Terbitnya aturan itu sekaligus mencabut aturan lama Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menurut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 3, tertulis bahwa, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga Agustus 2021, tercatat 1,49 juta kasus JHT dengan penyebab klaim didominasi oleh pengundurkan diri dan PHK. Selain itu mayoritas nominal saldo JHT yang diklaim adalah dibawah Rp10 juta dan range umur peserta paling banyak di bawah 30 tahun dimana merupakan usia produktif bekerja.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga Agustus 2021, tercatat 1,49 juta kasus JHT dengan penyebab klaim didominasi oleh pengundurkan diri dan PHK. Selain itu mayoritas nominal saldo JHT yang diklaim adalah dibawah Rp10 juta dan range umur peserta paling banyak di bawah 30 tahun dimana merupakan usia produktif bekerja. (Istimewa)

Baca juga: Ini Alasan JHT Baru Bisa Diklaim saat Usia 56 Tahun

Baca juga: KSPI Belum Terima Undangan Dialog Bahas JHT dari Kementerian Tenaga Kerja

Namun ternyata, JHT dapat dicairkan sebelum memasuki usia pensiun.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (12/2/2022).

Berita Rekomendasi

Dikutip dari kemnaker.go.id, Chairul mengatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) tetap memberi peluang JHT bisa diambil dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkan.

Tetapi, ada hal-hal dan syarat yang perlu diperhatikan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pengambilan manfaat JHT sebelum usia 56 tahun paling banyak adalah 30 persen dari jumlah JHT.

Pengambilan JHT dengan besaran tersebut pun tak bisa sembarangan peruntukannya, melainkan untuk kepemilikan rumah.

Namun, jika dipakai untuk keperluan lain dalam rangka persiapan masa pensiun, maka JHT dapat dicairkan paling besar 10 persen.

Berikut bunyi lengkapnya yang tertulis dalam Pasal 22 ayat 5, "Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun."

"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya."

"Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," terang Chairul.

Baca juga: Ketua DPD RI Kritisi Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 Tentang JHT

Baca juga: Kemnaker: Penerbitan Permenaker JHT Sudah Melalui Proses Dialog dengan Stakeholders Ketenagakerjaan

Berikut ini syarat mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun, berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015:

- Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun (Pasal 22 ayat 4); dan

- Hanya dapat dilakukan untuk satu kali selama menjadi Peserta (Pasal 22 ayat 6).

Kendati demikian, sejumlah klausul di PP Nomor 46 Tahun 2015, tak termuat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

KSPI Nilai Aturan Baru JHT Sangat Kejam

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Tribunnews.com, Reynas Abdila)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik aturan baru soal JHT, Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai aturan baru tersebut sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.

Karena itu, menurutnya Permenaker tersebut perlu dicabut.

Terlebih, aturan baru yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah adalah turunan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Partai Buruh Bakal Gelar Aksi, Desak Menaker Revisi Kebijakan terkait Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Baca juga: Pemerintah Diminta Kaji Ulang soal Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Lebih lanjut, Said Iqbal turut menyinggung soal perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Menaker supaya membuat aturan agar JHT buruh yang terkena PHK, bisa diambil yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan, setelah satu bulan di-PHK.

Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 inipun dinilai Said sebagai aksi menjilat ludah sendiri dari kebijakan Jokowi tersebut.

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata dia.

Sebagai tindak lanjut, Said mengatakan serikat buruh akan berunjuk rasa ke Kantor Kemnaker.

Stafsus Menaker Tanggapi Polemik soal JHT

Dita Indah Sari, Stafsus Menteri Ketenagakerjaan (tengah) saat memaparkan kewajiban para pesepakbola didaftarkan BPJS bersama dengan tim legal APPI, Janes Silitonga di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Dita Indah Sari, Stafsus Menteri Ketenagakerjaan (tengah) saat memaparkan kewajiban para pesepakbola didaftarkan BPJS bersama dengan tim legal APPI, Janes Silitonga di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (22/11/2021). (Tribunnews/Abdul Majid)

Terbitnya aturan baru mengenai JHT yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, menuai polemik.

Sejumlah pihak pun melayangkan kritik terkait aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, memberikan penjelasan mengenai aturan terbaru soal JHT.

Ia mengingatkan bahwa manfaat JHT memang diperuntukkan untuk masa depan, bukan masa kini.

"Masyarakat harusnya lebih memahami bahwa sesuai dengan namanya, Jaminan Hari Tua (JHT), penggunaan atau manfaatnya memang untuk masa depan, bukan untuk masa kini," ujar Dita, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Aturan Baru JHT Dinilai Menegaskan Politik Ketenagakerjaan Pemerintah Pentingkan Ekonomi Investasi

Baca juga: Gerindra Minta Pemerintah Kaji Ulang soal Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Dita menyampaikan, bagi pekerja masa kini, mereka memiliki jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian.

Sementara, JHT memang diperuntukkan ketika pekerja sudah tidak produktif kembali.

Menurutnya, hal ini untuk dapat melindungi para pekerja yang sudah tidak produktif agar tidak terjerumus di jurang kemiskinan.

"Jadi kalau jaminan hari tua sudah bisa diambil bahkan dihabisi pada saat masa muda."

"Maka ketika pekerja sudah tidak profuktif lagi, usia 56, dia bisa jatuh ke jurang kemiskinan."

"Masyarakat juga kelihatannya tidak tahu, pemerintah tidak mungkin mengalihkan hak pekerja," jelas Dita.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Manfaatnya untuk Masa Depan Bukan Sekarang

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Inza Maliana, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas