JHT Bisa Dicairkan sebelum Usia 56 Tahun, Paling Banyak 30%, Berikut Syaratnya
Jaminan Hari Tua (JHT) ternyata bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. Tetapi, besarannya paling banyak 30 persen. Berikut syaratnya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memperbarui aturan mengenai JHT.
Aturan terbaru tentang JHT termuat dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Terbitnya aturan itu sekaligus mencabut aturan lama Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menurut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 3, tertulis bahwa, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."
Baca juga: Ini Alasan JHT Baru Bisa Diklaim saat Usia 56 Tahun
Baca juga: KSPI Belum Terima Undangan Dialog Bahas JHT dari Kementerian Tenaga Kerja
Namun ternyata, JHT dapat dicairkan sebelum memasuki usia pensiun.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (12/2/2022).
Dikutip dari kemnaker.go.id, Chairul mengatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) tetap memberi peluang JHT bisa diambil dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkan.
Tetapi, ada hal-hal dan syarat yang perlu diperhatikan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pengambilan manfaat JHT sebelum usia 56 tahun paling banyak adalah 30 persen dari jumlah JHT.
Pengambilan JHT dengan besaran tersebut pun tak bisa sembarangan peruntukannya, melainkan untuk kepemilikan rumah.
Namun, jika dipakai untuk keperluan lain dalam rangka persiapan masa pensiun, maka JHT dapat dicairkan paling besar 10 persen.
Berikut bunyi lengkapnya yang tertulis dalam Pasal 22 ayat 5, "Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun."
"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya."