JHT Bisa Dicairkan sebelum Usia 56 Tahun, Paling Banyak 30%, Berikut Syaratnya
Jaminan Hari Tua (JHT) ternyata bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. Tetapi, besarannya paling banyak 30 persen. Berikut syaratnya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
"Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," terang Chairul.
Baca juga: Ketua DPD RI Kritisi Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 Tentang JHT
Baca juga: Kemnaker: Penerbitan Permenaker JHT Sudah Melalui Proses Dialog dengan Stakeholders Ketenagakerjaan
Berikut ini syarat mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun, berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015:
- Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun (Pasal 22 ayat 4); dan
- Hanya dapat dilakukan untuk satu kali selama menjadi Peserta (Pasal 22 ayat 6).
Kendati demikian, sejumlah klausul di PP Nomor 46 Tahun 2015, tak termuat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
KSPI Nilai Aturan Baru JHT Sangat Kejam
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik aturan baru soal JHT, Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai aturan baru tersebut sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.
Karena itu, menurutnya Permenaker tersebut perlu dicabut.
Terlebih, aturan baru yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah adalah turunan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Partai Buruh Bakal Gelar Aksi, Desak Menaker Revisi Kebijakan terkait Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
Baca juga: Pemerintah Diminta Kaji Ulang soal Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun
Lebih lanjut, Said Iqbal turut menyinggung soal perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Menaker supaya membuat aturan agar JHT buruh yang terkena PHK, bisa diambil yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan, setelah satu bulan di-PHK.
Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 inipun dinilai Said sebagai aksi menjilat ludah sendiri dari kebijakan Jokowi tersebut.
"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata dia.