Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Manfaatnya untuk Masa Depan Bukan Sekarang

Berikut tanggapan Kemenaker terkait kontroversi dana JHT baru bisa cair di usia 56 tahun.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Manfaatnya untuk Masa Depan Bukan Sekarang
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Berikut tanggapan Kemenaker terkait kontroversi dana JHT baru bisa cair di usia 56 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari menjelaskan terkait aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat usia 56 tahun.

Aturan tersebut menuai kontroversi dan dikritik oleh banyak pihak.

Terlebih, dari kaum buruh yang menganggap harus menunggu selama bertahun-tahun untuk mencairkan dana jika terkena PHK sebelum usia 56 tahun.




Menanggapi hal ini, Dita mengingatkan bahwa manfaat JHT memang diperuntukkan untuk masa depan, bukan masa kini.

"Masyarakat harusnya lebih memahami bahwa sesuai dengan namanya, jaminan hari tua (JHT), penggunaan atau manfaatnya memang untuk masa depan, bukan untuk masa kini," ujar Dita, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (13/2/2022).

Dita menyampaikan, bagi pekerja masa kini, mereka memiliki jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan kematian.

Sementara, JHT memang diperuntukkan ketika pekerja sudah tidak produktif kembali.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, hal ini untuk dapat melindungi para pekerja yang sudah tidak produktif agar tidak terjerumus di jurang kemiskinan.

"Jadi kalau jaminan hari tua sudah bisa diambil bahkan dihabisi pada saat masa muda."

"Maka ketika pekerja sudah tidak profuktif lagi, usia 56, dia bisa jatuh ke jurang kemiskinan."

"Masyarakat juga kelihatannya tidak tahu, pemerintah tidak mungkin mengalihkan hak pekerja," jelas Dita.

Baca juga: Perbedaan Aturan Lama dengan Aturan Baru Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kontroversi JHT

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanggapi soal aturan terbaru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Peraturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ini ialah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas