Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Manfaatnya untuk Masa Depan Bukan Sekarang
Berikut tanggapan Kemenaker terkait kontroversi dana JHT baru bisa cair di usia 56 tahun.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Malvyandie Haryadi
Menurut KSPI, permenaker itu mengatur pembayaran JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil pada usia 56 tahun.
Artinya, buruh yang terkena PHK sebelum usia 56 tahun, maka harus menunggu 26 tahun untuk mencairkan JHT.
"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/11/2022).
Baca juga: KPBI: JHT kan Hak Teman-teman Buruh, Tapi Mengapa Ada Batasan Usia Sampai 56 Tahun?
Said menegaskan, pemerintah perlu mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.
Aturan tersebut, merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, KSPI menyebut, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang terkena PHK dapat diambil oleh buruh ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.
"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," ucapnya.
KSPI menduga, kemungkinan dana negara telah habis untuk menjalankan program penanganan pandemi Covid-19 dan berbagai infrastruktur.
Sehingga, dana jaminan hari tua (JHT) hanya bisa cair pada saat usia pensiun 56 tahun.
Presiden KSPI mengatakan, JHT merupakan hak buruh, sebagai dana tabungan pekerja ketika mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mencairkannya untuk bertahan hidup.
"Pertanyaannya, atau jangan-jangan anggaran negara sudah habis? Mau ngambil dana dari rakyat. Karena hanya bisa diambil saat umur 56 tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, Said menilai para pekerja sedang mengalami tekanan setelah diputuskannya upah minimum provinsi (UMP) yang jauh dari harapan, ditambah saat ini munculnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Apa urgensinya di tengah situasi ini dikeluarkannya Permenaker 2/2022. Kok kejam sekali dan tidak mengerti masalah," tegasnya.
Baca juga: Aturan Baru tentang Tata Cara & Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT Dinilai Merugikan Kaum Buruh
JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun