Afifuddin Tekankan Inovasi dan Kolaborasi Hadapi Pemilu 2024
Calon anggota KPU RI periode 2022-2027 Mochamad Afifuddin menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi II DPR RI.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota KPU RI periode 2022-2027 Mochamad Afifuddin menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi II DPR RI, Selasa (15/2/2022).
Dalam momen itu, Afifuddin menyebut dirinya lebih menekankan pada inovasi dan kolaborasi, jika dirinya terpilih menjadi Komisioner KPU RI.
Hal itu lantaran tidak ada revisi UU Pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024.
"Dikarenakan tidak ada perubahan UU Pemilu di dalam pelaksanaan di Pemilu kita nanti, maka saya lebih menekankan pada pentingnya sejumlah inovasi dan kolaborasi yang harus dilaksanakan penyelenggaraan menuju Pemilu 2024," ujar Afifuddin di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).
Namun, Afifuddin tetap mempunyai visi dan misi untuk mewujudkan Pemilu di Indonesia agar semakin demokratis dan terus membaik dari waktu ke waktu.
Baca juga: Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu Penting untuk Wujudkan Demokrasi Berkualitas
"Dalam konteks ini kami mewujudkan visi terselenggaranya Pemilu yang lebih demokratis dan berintegritas. Kenapa saya memberikan penekanan kata "lebih"? karena kami sebagai penyelenggara kebetulan di Bawaslu-RI, Pemilu kita relatif sudah demokratis," ujarnya.
Anggota Bawaslu periode 2017-2022 ini, mengakui Pemliu 2019 lalu terdapat sejumlah kekurangan.
Karena itu, menurut dia kekurangan-kurang pada Pemilu yang lalu harus diperbaiki.
"Dengan serangkaian inovasi dan kerjasama yang harus semakin kita gabungkan ke semua pihak," ucapnya.
Baca juga: Komisi II DPR Undur Pelaksanaan Fit and Proper Test Calon KPU-Bawaslu di Hari Kedua, Ini Alasannya
Afifuddin menambahkan, untuk mencapai misinya itu, dia membawa tiga misi besar.
Pertama, penyelenggaraan pemilu ini diharapkan sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat sistem tata negara yang demokratis.
"Kedua, kita ingin mewujudkan tata kelola kepemiluan yang secara internal kepemiluan ini yang berkepastian hukum," ucapnya.
"Jadi, sejumlah inovasi kolaborasi yang dilakukan itu batasannya adalah dia harus taat kepada UU, dia harus patuh terhadap aturan. Dan juga harus adanya upaya untuk membuat pemilu ini menjadi lebih efektif, efisien, dan terbuka," imbuhnya.
Ketiga, pihaknya ingin meningkatkan kualitas layanan pemilu untuk kepentingan pemilih dan seluruh pemangku kepentingan.