Kapolda Metro Jaya Luncurkan Buku Panduan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak
Ia mengaku masih banyak polisi di jajarannya yang tidak paham menangani kejahatan dengan korban perempuan dan anak.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meningkatnya pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ke polisi membutuhkan penanganan khusus dalam perkara itu.
Hal itulah yang membuat prihatin Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Ia mengaku masih banyak polisi di jajarannya yang tidak paham menangani kejahatan dengan korban perempuan dan anak.
Untuk itu, ia meluncurkan Buku Panduan dan Bimbingan Teknis SOP Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak.
Hal itu ia lakukan agar tak ada lagi kesalahan SOP dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak.
"Saya sadari sepenuhnya bapak dan ibu sekalian hadirin di tempat ini masih banyak anggota polisi yang kurang paham penanganan korban kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Fadil dalam peluncuran Buku Panduan dan Bimbingan Teknis SOP Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Balai Pertemuan Metro Jaya, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Lama Tak Terdengar, Ini Perkembangan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar di Polda Metro
Fadil berharap melalui buku itu menjadikan polisi lebih peka dan responsif terhadap pelaporan masyarakat khususnya dengan korban perempuan dan anak.
Hal itu dibutuhkan mulai dari proses laporan hingga penyidikan agar berjalan sesuai SOP.
"Mulai dari tahap pelaporan sampai tahap penyidikan. Saya berharap dengan terbitnya buku ini kasus yang pernah terjadi di kepolisian dalam bentuk pengabaian laporan, kurang sensitif pencarian barang bukti tidak terulang," kata Fadil.
Tak lupa ia berharap semua penyidik di bagian sentra pelayanan kepolisian terpada (SPKT) bisa lebih peka dengan laporan kejahatan dengan korban perempuan dan anak. Itu dibutuhkan sebab perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan penanganan khusus oleh polisi.
"Mudah mudahan SPKT teman teman saya yang hadir di sini memahami betul mengapa kejahatan terhadap perempuan dan anak itu perlu mendapat perlakuan khusus," kata Fadil.
Menurutnya, SPKT memegang peranan penting dalam pelaporan perkara ini.
Terlebih, SPKT sebagian besar dipegang laki-laki sehingga membutuhkan pemahaman dan kepekaan terhadap kasus yang sangat sensitif itu.
"Khususnya SPKT yang diawaki oleh laki-laki, harus lebih peka. Karena memang secara struktural perempuan di Indonesia itu dianggap sebagai kelompok yang lemah," kata Fadil.
Untuk itu, diluncurkannya buku panduan teknis ini bisa mengurangi pelanggaran sop petugas dalam menangani pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia tak ingin mendengar lagi aparat kepolisian menjadi menjadi penyebab utama oknum polisi mengabaikan laporan perempuan.
"Nah ini tidak boleh terjadi. Perempuan yang menjadi korban tindak pidana itu pasti mengalami kerugian HAM, fisik dan kerugian material. Dia juga pasti mengalami traumatik psikologis," tutup Fadil Imran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.