Khalid Basalamah Dilaporkan oleh Sandy Tumiwa ke Bareskrim Polri Soal Ujaran 'Wayang Dilarang Agama'
Pelaporan itu rencananya akan dilayangkan pada Selasa (15/2/2022) ini sekitar pukul 15.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor senior yang juga menjabat sebagai ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila (SKP) Sandy Tumiwa berencana melayangkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri terhadap Khalid Basalamah.
Pelaporan itu rencananya akan dilayangkan pada Selasa (15/2/2022) ini sekitar pukul 15.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.
Adapun pelaporan itu berkaitan dengan ujaran Khalid di media sosial yang menyatakan kalau wayang dilarang oleh agama dan lebih baik dimusnahkan.
"Menanggapi perihal ini saya (Sandy Tumiwa) yang bertujuan menempatkan suatu nilai kehidupan secara benar, baik sisi budaya dan sisi keyakinan. Yang sesunguhnya saling mengisi," kata Sandy dalam keterangannya kepada awak media.
Baca juga: Khalid Basalamah Minta Maaf Soal Ceramah Tentang Wayang: Tak ada Kata-kata Saya yang Mengharamkan
Sandy mengungkapkan, atas rencana laporannya itu pihaknya bertujuan untuk menyadarkan kembali kepada seluruh warga negara Indonesia tentang idiologi Negara Pancasila.
Kata dia, Wayang atau budaya yang ada di Indonesia ini tentunya memiliki nilai dan adat istiadat yang baik.
"Dan benar-benar dalam memberikan efek positif dalam kehidupan, harus dipertahankan di bumi pertiwi," kata dia.
Efek positif yang di maksud kata Sandy, mencakup seluruh sendi kehidupan.
Dirinya berharap, atas adanya pernyataan dari Khalid ini jangan sampai ada oknum Islam dengan mengatasnamakan Islam membawa hal akidah malah merusak agama Islam itu sendiri.
"Nah oknum-oknum demikian harus di sadarkan, sebab apa perlu disadarkan," tukasnya.
Sandy menyebut, pihaknya telah membuat laporan polisi (LP) terhadap Khalid Basalamah di Bareskrim Mabes Polri dengan sangkaan melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.
Baca juga: Soal Video Tak Usah Ikut Nyanyikan Lagu Indonesia Raya, Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Kendati demikian kata dia, sangkaan pasal tersebut bisa berubah seiring berjalannya proses hukum yang nantinya diterapkan oleh kepolisian.
Sebelumnya, Ustadz Khalid Basalamah mengklarifikasi potongan ceramahnya terkait ramainya persoalan wayang yang disebut bertentangan dengan tradisi islam.
Akibat potongan ceramah itu, Khalid banyak dikritik karena dituduh mengharamkan budaya wayang karena dianggap melanggar syariat.
Merespons hal itu, ustaz kondang yang memiliki jutaan follower fan subscriber itu menyampaikan permohonan maaf atas potongan pertanyaan yang diajukan salah satu jamaahnya terkait wayang.
Melalui akun resmi Instagram-nya, @khalidsasalamahofficial, Senin (14/2/2022) malam, dai yang memiliki restoran Timur Tengah itu meminta maaf. Khalid menegaskan bahwa jawaban atas pertanyaan jemaah di potongan video yang
tidak ada kata-katanya yang mengharamkan wayang.
Dalam potongan ceramah itu, ia hanya menyampaikan dan mengajak agar seorang muslim menjadikan Islam sebagai tradisi.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Alhamdulillah wassholatu wassalamu ala rasulillah segala puji dan puja kepada Allah subhanahu wata'ala juga sahabat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa aalihi wa shahbihii wasalam. Video ini teman-teman kami buat untuk klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas potongan pertanyaan yang diajukan salah satu cuma beberapa tahun baru di Masjid Blok M di Jakarta dan sekaligus jawaban kami tentang masalah wayang," kata Khalid dalam pembukaan video klarifikasinya.
Khalid meluruskan bahwa ada tiga bagian yang menjadi polemik netizen dalam menanggapi ceramahnya.
Hal itu terkait dengan pengajian di mana seorang dai menanggapi pertanyaan jemaah dan memberikan jawaban sesuai konteks.
"Saya akan coba mengklarifikasi jawaban kami. Saya coba bagi menjadi tiga bagian saudaraku seiman juga sebangsa dan setanah air. Yang pertama adalah lingkupnya adalah pengajian kami dan jawaban seorang dai Muslim kepada penanya Muslim. Itu dulu batasannya."
"Dan saya pada saat ditanyakan masalah wayang, saya mengatakan alangkah baiknya dan kami sarankan, kami sarankan agar menjadikan Islam sebagai tradisi. Jangan menjadikan tradisi sebagai Islam. Dan tidak ada kata-kata saya di situ mengharamkan.
Klarifikasi itu lalu ditutup dengan ajakan Khalid agar umat tidak membenturkan tradisi atau budaya dengan aturan islam. Ia menyaranakan agar umat bisa menjadikan nilai-nilai islam sebagai tradisi yang berjalan sesuai syariat islam.
"Saya mengajak agar menjadikan Islam sebagai tradisi. Makna kata-kata ini juga kalau ada tradisi yang sejalan dengan Islam, tidak ada masalah dan kalau bentrok sama Islam, ada baiknya ditinggalkan. Ini sebuah saran," tutup Khalid.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.