Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begal Anggota Brimob, Para Pelaku Niat Jual Motor Curian untuk Foya-foya

Hasil penjualan itu akan digunakan untuk bersenang-senang dengan membeli minuman beralkohol.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Begal Anggota Brimob, Para Pelaku Niat Jual Motor Curian untuk Foya-foya
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Lima pelaku begal terhadap anggota Brimob di Bekasi diringkus aparat kepolisian. Pelaku masih berusia remaja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif lima pelaku begal terhadap anggota Brimob Kelapa Dua Aipda Edi Santoso yang dibegal di Jalan Narogong Raya, Jatisampurna, Bekasai pada Selasa (15/2/2022).

Diketahui, pelaku yang masih berusia remaja tanggung itu tega melukai Aipda Edi hanya untuk menguasai sepeda motor untuk dijual kembali.

Edi diclurit di bagian punggung oleh lima pelaku itu dan harus merelakan sepeda motornya dirampas.

"Jadi motor yang mereka begal akan dijual kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Komplotan Begal Motor yang Bacok Anggota Brimob di Bekasi Sudah Lima Kali Beraksi

Zulpan menambahkan, kelima pelaku berniat menjual motor tersebut dengan harga murah.

Hasil penjualan itu akan digunakan untuk bersenang-senang dengan membeli minuman beralkohol.

Berita Rekomendasi

"Dijual sekitar Rp2 Juta - Rp3 Juta untuk foya-foya. Jadi untuk kepentingan mereka saat nongkrong dan membeli minuman beralkohol," jelas Zulpan.

Sementara itu, kondisi Edi masih dirawat di rumah sakit. Edi masih menjalani perawatan intensif di RS Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Masih dirawat di RS Brimob Kelapa Dua. Untuk kondisinya sudah stabil dan masih harus dirawat intensif di sana," tutur Zulpan.

Baca juga: Anggota Brimob Jadi Korban Begal Sadis, Korban Melambai-lambai Minta Tolong di Pinggir Jalan

Ditangkapnya pelaku berinisial MH (17) RMI (21) AM (16), MAL (17) dan RH (16), polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 365 KUHP ayat 2. Adapun ancaman pidana bagi kelima tersangka adalah hukuman 12 tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua clurit, satu sepeda motor milik korban, dan satu unit motor milik pelaku.

Diberitakan sebelumnya, Aipda Edi Santoso yang seorang anggota polisi dari satuan Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua Depok dibegal seusai pulang berdinas pada Selasa Februari 2022 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, korban yang berkendara motor di Jalan Narogong Raya, Jatisampurna, Kota Bekasi. Tiba-tiba, ia dinuntuti motor Honda Beat berwarna hitam yang ditumpangi tiga orang remaja laki-laki.

Mereka menenteng senjata tajam jenis celurit dan pakai pikir panjang, korban langsung disabet pada bagian punggung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas