Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhatan Munarman: Dulu Dituduh Komunis hingga Antek Amerika, Sekarang Disebut Teroris

Adapun dalam pengakuannya, dia mengatakan kerap menghadapi fitnah mulai dari tuduhan komunis hingga teroris.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Curhatan Munarman: Dulu Dituduh Komunis hingga Antek Amerika, Sekarang Disebut Teroris
Tangkapan Layar Youtube Najwa Shihab
Sekretaris Umun FPI Munarman menghadiri acara Mata Najwa, Selasa (16/12/2020). 

Akan tetapi Munarman menyimpulkan, cara negara dalam menyikapi sebuah permasalahan yang ada kaitannya dengan dirinya hingga saat ini tidak berubah.

"Aparat negara tidak berubah memang dalam menyikapi problem di negara ini, masih tetap sama seperti dulu," imbuh dia.

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Baca juga: Terdakwa Munarman Sebut Densus 88 Salah Memahami Isi Ceramahnya soal Syariat Islam

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas