Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Sidang, Munarman Bilang FPI Sudah Dibubarkan Tapi Seolah Selalu Dikaitkan dengan ISIS

Hal itu diungkapkan Munarman dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dalam Sidang, Munarman Bilang FPI Sudah Dibubarkan Tapi Seolah Selalu Dikaitkan dengan ISIS
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman berlangsung pada Senin (14/2/2022). 

Lebih jauh, Munarman juga turut mengungkit terkait pembubaran FPI oleh pemerintah.

Hal itu kata dia, berdasar pada isi beberapa ceramah Muhammad Rizieq Shihab yang disebut seolah-olah mendukung ISIS. Padahal kata dia, itu tidak sesuai.

Karena FPI sudah terlanjur dibubarkan, maka kata Munarman, seakan ada upaya dari pihak yang dimaksud dengan mencari kasus lain yang menunjukkan itu.

Alhasil kata Munarman, kehadiran dirinya dalam seminar di Makassar dan Jakarta itulah yang akhirnya memperkuat hal tersebut.

"Karena skenarionya sudah kadung dibubarkan dan tuduhanya FPI dukung ISIS, maka kan harus dicari kasusnya. Harus dicari fakta seolah-olah (mendukung), maka dicari cari lah,"

"Ketemulah mereka informasi bahwa saya mengisi kegitaan di Makassar dan di Medan itu, sama yang hadir menonton kegiatan di UIN Ciputat itu," katanya.

Dengan begitu, Munarman berpendapat ada framming yang dibangun agar seolah-olah FPI mempunyai keterkaitan dengan ISIS.

BERITA TERKAIT

Tujuannya kata dia, agar membuktikan bahwa pembubaran FPI adalah langkah yang tepat.

"Itulah yang dijadikan bukti seolah-olah FPI itu bagian erat dengan ISIS. Itu yang mau ditampilkan mereka, jadi perkara saya digunakan untuk mebuktikan bahwa keputusan pemerintah pembubaran FPI bahwa FPI kaitanya dengan ISIS sudah tepat. Itu yang diinginkan mereka sebenarnya," tukas dia.

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas