Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Buruh Gelar Demo di Depan Gedung Kemenaker RI, Berikut 2 Tuntutannya

KSPI dan Partai Buruh gelar demo di depan depan Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta hari ini, Rabu (16/2/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Hari Ini, Buruh Gelar Demo di Depan Gedung Kemenaker RI, Berikut 2 Tuntutannya
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. 

"Rencana titik kumpul aksi di kantor Kemnaker. Setelah itu di Plaza BP Jamsostek Kuningan," kata Kahar.

Kahar menambahkan, agenda demo buruh hari ini dihadiri berbagai aliansi buruh di wilayah Jabodetabek.

Ia memperkirakan akan ada ribuan buruh yang terlibat aksi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.




"Akan dihadiri KSPI dan berbagai elemen lain. Aliansi buruh di wilayah Jabodetabek akan hadir, tetapi akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan," tutur Kahar.

Baca juga: Daftar 6 Jenis Program Jaminan Sosial: JKN, JKK, JHT, JP, JKM dan JKP

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meneken Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan JHT.

Peraturan kali ini dikritik karena salah satu pasalnya, yaitu pasal 3 berbunyi, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Ida meneken aturan tersebut pada 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022.

BERITA TERKAIT

Aturan tersebut mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat JHT.

Namun aturan baru ini menuai banyak kritikan dari berbagai elemen dari masyarakat. 

Bahkan masyarakat juga mewujudkan penolakan melalui petisi online. 

Diwartakan Tribunnews.com, dalam satu penolakan diwujudukan melalui petisi online di laman change.org

Hingga Rabu (16/2/2022) pukul 11.43 WIB, sebanyak 402.056 orang menandatangani petisi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pencairan Jaminan Hari Tua.

(Tribunnews.com/MilaniResti/FandiPermana/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas