Ini 10 Poin Penting yang Disampaikan Menteri Agama soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2022
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan 10 poin terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Sesuai perkiraan jadwal, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji tahun 1443 H/2022 M direncanakan berangkat pada 4 Dzulqa’dah 1443 H /5 Juni 2022 M.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M hanya berkisar tiga bulan 15 hari," kata dia.
Kemudian, pelayanan jemaah haji di Arab Saudi. Gusmen mengutarakan telah membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jemaah haji di Arab Saudi.
"Insyaallah, dalam waktu dekat tim tersebut segera berangkat ke Arab Saudi untuk menyiapkan layanan di Arab Saudi," sambung Gusmen.
Ketujuh, pelayanan di embarkasi haji. Kementerian Agama terus melakukan peningkatan pelayanan di embarkasi.
Hal tersebut antara lain melalui peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jemaah, dan pelayanan barang bawaan jemaah di embarkasi.
Kemudian yang kedelapan, pihaknya akan memberikan insentif Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom).
Tujuannya, untuk memberikan semangat kepada jemaah haji yang mendapat tugas tambahan sebagai Karu dan Karom.
"Kepada jemaah tersebut diberikan insentif berupa insentif Karu sebesar Rp750 ribu dan Karom sebesar Rp 1.250 ribu per orang," jelas Gusmen.
Kesembilan, pembinaan jemaah haji di dalam negeri dan luar negeri. Dia mengatakan, pihaknya telah menyusun buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1443 H/2022 M.
Pembinaan Jemaah Haji di dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk manasik haji di tingkat KUA Kecamatan dan Kankemenag Kab/Kota.
Soal mitigasi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 H/2022 M juga dikatakan Gus Yaqut.
"Mitigasi dilakukan dengan tiga langkah. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443H/2022M," kata dia.
"Kemudian, melakukan integrasi Siskohat dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta aplikasi Tawakkalna, sehingga identifikasi atas status vaksinasi jemaah haji dapat dilakukan dengan mudah. Selain itu, penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun Arab Saudi," pungkasnya