Menaker: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Harus Dilihat dari Sudut Hierarki Perundang-Undangan
Menaker sebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dilihat dari sudut hierarki perundang-undangan agar manfaat JHT tidak tumpang tindih dengan lainnya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan keterangan terkait polemik program Jaminan Hari Tua (JHT) di kalangan pekerja.
Ida menyampaikan, peraturan JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Kemudian, sebagian PP tersebut diubah oleh PP Nomor 60 Tahun 2015, yang kemudian disusul dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Ida juga meruntut asal usul peraturan JHT dalam PP Nomor 46 Tahun 2015, yang merupakan amanat dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Jadi, kalau dilihat dari sudut hierarki perundang-undangan, maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua," kata Ida.
Ida menjelaskan program JHT dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak.
Baca juga: KSPI Demo Desak Ida Fauziyah Cabut Permenaker Soal JHT, Ini Rangkaian Aksinya
Ida menjelaskan, dalam UU SJSN mencantumkan beberapa program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kemudian, UU SJSN mengembangkan satu program jaminan sosial melalui UU Nomor 11 Tahun 2022, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ida mengatakan setiap program Jaminan Sosial memiliki perannya masing-masing, maka manfaat JHT seharusnya tidak tumpang tindih dengan jaminan lainnya.
JHT juga disebutkan dalam UU SJSN berdasarkan Prinsip Asuransi Sosial atau Tabungan Wajib.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Ida menjelaskan tentang peraturan pencairan dana JHT yang dapat diambil secara penuh ketika pekerja berusia 56 tahun.
Pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap sebelum memasuki masa pensiun (56 tahun) dapat mencairkan dana JHT secara penuh.
Bagi pekerja yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mencairkan dana JHT secara penuh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.