Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Harus Dilihat dari Sudut Hierarki Perundang-Undangan

Menaker sebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dilihat dari sudut hierarki perundang-undangan agar manfaat JHT tidak tumpang tindih dengan lainnya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Menaker: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Harus Dilihat dari Sudut Hierarki Perundang-Undangan
Kanal YouTube Kemenaker RI
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2/2022). 

Sedangkan bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap (sebelum 56 tahun) dapat mengajukan pencairan dana JHT secara penuh, yang penghitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya, setelah penetapan cacat total tetap.

Menaker Ida menyebutkan dana JHT dapat diambil sebagian dengan syarat tertentu.

Baca juga: Stafsus Menaker Sebut Karyawan Resign Tidak Dapat JKP dan JHT

Klaim JHT dapat diambil sebagian, dengan ketentuan:

1. Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

2. Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.

Selain JHT, Ida juga menjelaskan bagi pekerja yang mengalami PHK, mengundurkan diri, atau pensiun sebelum 56 tahun.

Semua pekerja tersebut dapat mengambil sebagian manfaat JHT, dengan syarat minimal mengikuti kepesertaan selama 10 tahun.

Berita Rekomendasi

Pengambilan manfaat JHT hanya dapat dilakukan untuk satu kali, dengan syarat membawa NIK dan Kartu BJPS Ketenagakerjaan.

Kemudian, sisanya dapat diambil saat peserta memasuki usia pensiun (usia 56 tahun).

BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada Peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya satu kali dalam setahun.

Klaim JHT dapat diambil secara penuh, dengan ketentuan:

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, Bab II Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, berikut ini ketentuannya.

1. Peserta mencapai usia pensiun (56 tahun), baik bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri; 

2. Peserta mengalami cacat total tetap; 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas