Polemik Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Banjir Kritikan, Didemo Buruh, Kini Digugat ke MA
Sederet kontroversi aturan JHT baru cair saat usia 56 tahun: Banjir kritikan, didemo buruh, kini digugat uji materi ke MA.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat pekerja usia 56 tahun, tuai kontroversi.
Seperti diketahui, aturan baru soal JHT itu tercantum dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tepatnya pada pasal 3.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi pasal itu.
Kemudian, pada pasal 4, disebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia 56 itu termasuk juga peserta yang berhenti bekerja.
Maksud dari peserta yang berhenti berkeja, yakni pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani: Dana JHT Hak Pekerja, Bukan Uang Dari Pemerintah
Selanjutnya, diatur pula selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan pada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Terlebih pada pekerja buruh, yang menilai harus menunggu selama bertahun-tahun untuk mencairkan dana jika terkena PHK sebelum usia 56 tahun.
Tak hanya kritik, aturan JHT ini juga mengundang aksi unjuk rasa buruh hingga ada pekerja yang sampai mengunggat uji materi Permenaker tersebut.
Berikut Tribunnews rangkum deretan kontroversi aturan JHT cair di usia 56 Tahun, dikutip dari berbagai sumber:
1. Banjir Kritik dari Buruh hingga Politisi
Kritik soal JHT pertama datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut kebijakan baru soal JHT ini sangat kejam.
Dengan aturan tersebut, kata Said, buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mengambil JHT apabila buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada usia 56 tahun.
Sehingga, buruh yang terkena PHK sebelum 56 tahun harus menunggu puluhan tahu untuk bisa cairkan JHT.