Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Banjir Kritikan, Didemo Buruh, Kini Digugat ke MA

Sederet kontroversi aturan JHT baru cair saat usia 56 tahun: Banjir kritikan, didemo buruh, kini digugat uji materi ke MA.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polemik Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Banjir Kritikan, Didemo Buruh, Kini Digugat ke MA
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). - Sederet kontroversi aturan JHT baru cair saat usia 56 tahun: Banjir kritikan, didemo buruh, kini digugat uji materi ke MA. 

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," ucap Said, Jumat (11/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Said pun meminta Permenaker soal JHT itu dicabut.

Terlebih, menurut dia, kebijakan itu aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Daftar 6 Jenis Program Jaminan Sosial: JKN, JKK, JHT, JP, JKM dan JKP

Selain dari kalangan buruh, kritikan juga dilontarkan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani.

Muzani menyebut dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK dan akan memulai dengan profesi barunya.

Ditambah lagi, pandemi Covid-19 membuat jutaan orang di-PHK.

Orang-orang yang terkena PHK ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali lantaran adanya angkatan kerja baru. 

Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani. (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)
Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani. (Tribunnews.com/ Taufik Ismail) (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)
Berita Rekomendasi

Sehingga, dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menjajaki dunia usaha kecil seperti UMKM.

Untuk itu, meminta Menaker Ida Fauziyah untuk cabut Permenaker tersebut.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani kepada Tribunnews.com, Senin (14/2/2022). 

2. Unjuk Rasa di Kantor Kemnaker

Imbas dari aturan ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun menggelar aksi unjuk rasa di di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (16/2/2022), seperti yang diberitakan Tribunnews.com.

Aksi tersebut dipimpin oleh Presiden KSPI, Said Iqbal.

Dalam demo tersebut, ada dua tuntutan yang disampaikan, diantaranya mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas