Polemik Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Banjir Kritikan, Didemo Buruh, Kini Digugat ke MA
Sederet kontroversi aturan JHT baru cair saat usia 56 tahun: Banjir kritikan, didemo buruh, kini digugat uji materi ke MA.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). - Sederet kontroversi aturan JHT baru cair saat usia 56 tahun: Banjir kritikan, didemo buruh, kini digugat uji materi ke MA.
Kemudian, Pasal 5 itu dinilai juga tidak mengandung asas ketertiban dan kepastian hukum.
Sebab banyak pekerja yang melakukan penolakan karena masa tunggu pencairan dana yang lama.
“Hal ini tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan dana JHT-nya,” katanya.
Selain itu, kata Tomi, pasal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 26 Ayat (10), Ayat (2), Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Chaerul Umam/Larasati Dyah Utami)(Kompas.com/ Ade Miranti Karunia/Muhammad Isa Bustomi/Tatang Guritno)
Baca berita lain seputar Kontroversi JHT
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.