Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Banjir Kritikan, Didemo Buruh, Kini Digugat ke MA

Sederet kontroversi aturan JHT baru cair saat usia 56 tahun: Banjir kritikan, didemo buruh, kini digugat uji materi ke MA.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polemik Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Banjir Kritikan, Didemo Buruh, Kini Digugat ke MA
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). - Sederet kontroversi aturan JHT baru cair saat usia 56 tahun: Banjir kritikan, didemo buruh, kini digugat uji materi ke MA. 

Kemudian, mendesak Presiden Indonesia Joko Widodo mengganti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Presiden KSPI Said Iqbal memberikan orasi saat aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden KSPI Said Iqbal memberikan orasi saat aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikutip dari Kompas.com, sejumlah massa aliansi buruh memadati kawasan Gedung Kemnaker.

Sesekali para buruh berseru mengikuti teriakan orator di atas mobil komando yang berada di depan massa.

Di samping itu, terlihat pula petugas kepolisian berjaga terus mengatur lalu lintas untuk cegah kemacetan.

3. Kini Permenaker Digugat Uji Materiil

Sementara itu, buntut dari aturan baru JHT ini, seorang pekerja melayangkan gugatan uji materi soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).

Pekerja tersebut bernama Rendyanto Reno Baskoro, seorang karyawan pabrik besi.

Berita Rekomendasi

Reno mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal 5 Permenaker tersebut.

Baca juga: KSPI Demo Desak Ida Fauziyah Cabut Permenaker Soal JHT, Ini Rangkaian Aksinya

Isi dari pasal 5 yakni pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya baru bisa mencairkan dana JHT saat berusia 56 tahun.

“Permohonan hak uji materi telah diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 15 Februari 2022."

"Sebelumnya kami coba masukkan ke MA tanggal 14 Februari 2022 tetapi MA sedang melakukan lockdown,” ucap kuasa hukum Reno, Singgih Tomi Gumilang, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung (Istimewa)

Baca juga: Perencana Keuangan: Dana JHT untuk Jaring Pengaman Pekerja Saat Butuh Dana di Hari Tua

Tomi menilai pasal 5 Permenaker tersebut tak menerapkan asas keadilan sesuai UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Yang dimaksud dengan asas keadilan adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara,” kata dia.

“Bagaimana disebut adil jika Pasal 5 merugikan hak pekerja yang mengundurkan diri atau di PHK oleh perusahaan dia tidak bisa langsung mencairkan dana JHT miliknya,” papar Tomi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas