Hakim Kesampingkan Keterangan Aliza Gunado dalam Sidang Vonis Azis Syamsuddin
Aliza Gunado merupakan orang kepercayaan Azis yang juga sama-sama merupakan anggota Partai Golkar.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengesampingkan atau tidak mempertimbangkan seluruh keterangan saksi Aliza Gunado dalam perkara pidana suap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Sebagai informasi, Aliza Gunado merupakan orang kepercayaan Azis yang juga sama-sama merupakan anggota Partai Golkar.
"Seluruh alasan dan bantahan dari saksi Aliza Gunado harus dikesampingkan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam amar putusan terhadap Azis Syamsuddin, di PN Tipikor, Kamis (17/2/2022).
Adapun hal mendasar dikesampingkannya keterangan itu karena kata Hakim Damis, Aliza Gunado telah membantah keterangan tiga saksi lainnya yang dihadirkan di persidangan.
Ketiga saksi yang dimaksud yakni, Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan, Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, dan Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto.
"Karena Aliza Gunado bantah semua keterangan Taufik Rahman, Darius Hartawan dan Aan Riyanto dan ketiga saksi tetap pada ketarangan sedangkan saksi Aliza Gunado tetap pada pendiriannya," kata Damis.
Dalam persidangan, tiga saksi itu mengaku mengenal Aliza Gunado, namun sebaliknya, Aliza mengatakan tidak mengenal ketiga saksi tersebut.
Tak hanya itu, Aliza juga membantah tidak pernah menerima uang commitmen fee sebesar Rp2.050.000.000 bersama orang kepercayaan Azis Syamsuddin lainnya yakni Edi Sujarwo yang selanjutnya diserahkan kepada Azis.
Padahal dalam persidangan, saksi Darius, Taufik, dan Aan mengatakan kalau Aliza menerima commitment fee sekitar Rp2 miliar sebagai realisasi pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah senilai Rp25 miliar.
Atas hal itu kata, Damis majelis hakim memutuskan kalau keterangan Aliza berdiri sendiri.
"Hakim berpendapat keterangan Aliza Gunado di samping berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain dan lagi pula ada upaya untuk menghindarkan diri sebagai seorang yang diduga ikut sebagai pelaku," ucap Damis.
Diketahui, dalam perkara ini, Azis Syamsuddin divonis terbukti bersalah melakukan suap terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Azis terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000.
Uang itu diberikan agar AKP Robin urjuk mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.
Diketahui, uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.
Atas perbuatannya hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3,5 tahun kepada Azis dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan, Kamis (17/2/2022).
Sebagai informasi hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Jaksa menuntut Azis dipenjara empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Dengan begitu, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Rizki Sandi Saputra/Ilham Rian Pratama))