KemenPPPA dan Keluarga Korban Herry Wirawan Minta JPU Upayakan Hukum Banding Vonis dan Restitusi
KemenPPPA dan keluarga 13 santri korban Herry Wirawan minta JPU upayakan hukum banding atas vonis dan restitusi dari Majelis Hakim, Yohanes Purnomo.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga belasan santri korban rudapaksa Herry Wirawan kecewa terhadap vonis penjara seumur hidup dari hakim yang dijatuhkan pada terdakwa.
Kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia, menyampaikan permintaan keluarga korban kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan upaya banding.
"Kalau serius berkomitmen mewakili pemerintah dalam hal ini penegakkan hukum melindungi anak, itu harus (banding). Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," ujar Yudi kepada Tribun Jabar melalui telepon, Rabu (16/2/2022).
Keluarga korban sangat menginginkan terdakwa dihukum mati.
Menurut mereka, hukuman penjara seumur hidup tidak sebanding dengan perbuatannya dan beban yang diderita korban.
"Kalau dilihat dari beban psikis korban, terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu. Sementara si Herry pelaku masih bisa bernapas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," kata Yudi.
Pihak keluarga dengan didampingi Yudi, juga berencana mengajukan dorongan ini langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Permohonan diharapkan bisa membuat jaksa berpikir ulang untuk mengajukan banding.
"Ya, Insya Allah kita akan sampaikan permohonan ke jaksa," ucapnya.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil Dorong Jaksa Penuntut Umum Lakukan Banding
Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
Herry divonis bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo Suryo, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM, dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujar Majelis Hakim, mengutip TribunJabar.
Majelis Hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia, denda Rp500 juta serta restitusi atau ganti rugi kepada korban Rp331 juta.