KemenPPPA dan Keluarga Korban Herry Wirawan Minta JPU Upayakan Hukum Banding Vonis dan Restitusi
KemenPPPA dan keluarga 13 santri korban Herry Wirawan minta JPU upayakan hukum banding atas vonis dan restitusi dari Majelis Hakim, Yohanes Purnomo.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
Nahar mengatakan, hakim membebaskan terdakwa dari hukuman bayar restitusi ganti kerugian dengan pertimbangan terdakwa telah dihukum seumur hidup.
Ia menambahkan, penunjukan KemenPPPA sebagai pihak yang menanggung restitusi perlu dipertimbangkan kembali dengan alasan pemerintah bukan keluarga atau relasi kuasa terdakwa.
Menurutnya, hal ini mengacu pada UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban dan PP 35 Tahun 2020, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
"Maka restitusi tidak dibebankan kepada negara," kata Nahar.
Selain terkait dengan restitusi, Nahar juga mengusulkan Memori Banding JPU sesuai Undang-Undang 17 Tahun 2016, yang menegaskan pelaku rudapaksa anak selain mendapat hukuman maksimal pidana mati, juga hukuman tambahan, tindakan kebiri kimia, dan rehabilitasi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Larasati Dyah Utami)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman/Sidqi Al Ghifari)
Berita lain terkait Herry Wirawan