Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KemenPPPA dan Keluarga Korban Herry Wirawan Minta JPU Upayakan Hukum Banding Vonis dan Restitusi

KemenPPPA dan keluarga 13 santri korban Herry Wirawan minta JPU upayakan hukum banding atas vonis dan restitusi dari Majelis Hakim, Yohanes Purnomo.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in KemenPPPA dan Keluarga Korban Herry Wirawan Minta JPU Upayakan Hukum Banding Vonis dan Restitusi
Humas Kejati Jabar via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Hakim mendasarkan itu pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbunyi:

Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagi pula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata Majelis Hakim.

Baca juga: Alasan Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Tak Dikebiri, hingga Bebas Bayar Ganti Rugi ke Korban

Hakim berpendapat, pasal yang dimaksud tersebut untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penjatuhan tuntutan pidana dan penjatuhan pidana.

"Maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana dan dirasa telah meresahkan masyarakat, namun bukan berarti terhadap terdakwa dijatuhi tuntutan pidana maupun denda yang semena-mena," ucapnya.

Majelis hakim menyebut undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut.

Sehingga hakim menyatakan restitusi sebesar Rp 331 juta itu merupakan tugas negara. Dalam hal ini, hakim menyebut KPPPA memiliki tugas untuk melindungi para anak korban.

BERITA TERKAIT

"Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA, apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya," ucapnya.

Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena sudah divonis hukuman seumur hidup.

Baca juga: LPSK Tak Sepakat Restitusi Herry Wirawan Ditanggung Negara: Apa Pemerintah Turut Serta Jadi Pelaku?

KemenPPPA Meminta JPU Upayakan Hukum Banding Terkait Vonis dan Restitusi

Di sisi lain, KemenPPPA meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Hakim atas kasus Herry Wirawan.

Pengajuan banding itu terkait pembayaran restitusi terdakwa kepada korban yang dibebankan kepada KemenPPPA.

KemenPPPA menilai putusan Hakim terkait restitusi pelaku kepada anak korban rudapaksa tidak dapat dibebankan kepada KemenPPPA.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengatakan restitusi adalah kewajiban pelaku dan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan saksi dan korban, seperti dikutip dari Tribunnews.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas